Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ATASI persoalan sampah, Pemerintah Kota Pekalongan surati dua daerah tetangga untuk diizinkan membuang sementara sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) daerah setempat, namun keinginan tersebut langsung ditolak oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (17/4), sampah di Kota Pekalongan masih menjadi perhatian serius setelah ditutupnya tempat pembuangan akhir (TPA) Degayu okeh Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, karena sejumlah solusi untuk mengatasi sampah yang terus menumpuk setiap hari belum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Pemerintah Kota Pekalongan terus berusaha menyelesaikan persoalan sampah dari mulai pengelolaan dan pengolahan sampah di setiap kelurahan hingga melibatkan organisasi perangkat daerah, bahkan menerapkan sanksi tegas kepada warganya yang kedapatan nekat membuang sampah sembarangan.
"Kita sudah surati pemerintah daerah tetangga yakni Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan agar dapat membuang sementara sampah ke TPA daerah itu," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.
Menghadapi kondisi masalah sampah ini, ungkap Balgis Diab, Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya dapat menyelesaikan dengan cepat, setelah menetapkan darurat sampah dan mengubah sistem pengelolaan dengan gerakan memilah sampah serta mengolah hingga dapat teratasi, juga dilakukan perbaikan dari open dumping ke pengelola tertutup dan modern.
Pada kondisi transisi ini, menurut Balgis Diab, salah satu solusi adalah dengan mengajukan permohonan kepada dua daerah tetangga agar untuk sementara waktu dapat membuang sampah ke TPA di Kabupaten Pekalongan dan Batang. "Setelah mengirim surat itu, kami akan segera tindaklanjuti dengan audensi ke bupati kedua daerah itu," tambahnya.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq secara terpisah mengaku belum menerima surat dari Pemerintah Kota Pekalongan tersebut, namun jikapun telah menerima surat permintaan pembuangan sampah di TPA yang ada di daerah ini, maka dengan tegas akan menolaknya karena khawatir akan mengalami kondisi serupa.
"Saya belum menerima surat itu, kalau persoalan sampah Kota Pekalongan akan meminta izin ikut membuang ke TPA di Kabupaten Pekalongan, secara tegas saya tolak," ujar Fadia Arafiq.
Penolakan terhadap sampah dari Kota Pekalongan itu, demikian Fadia Arafiq, karena khawatir daerah ini juga akan menghadapi persoalan yang sama yakni overload karena kapasitas TPA yang ada juga terbatas. "Kita tidak mau terjadi TPA di Kabupaten Pekalongan sampai ditutup akibat overload," imbuhnya. (H-1)
Teknologi “mini sorting plant” yang diusung Qinglv menjadi sorotan karena mampu menyortir 100 ton sampah per hari hanya di lahan seluas 1.600 meter persegi.
Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan fasilitas beroperasi secara aman dengan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Pembangunan TPST akan difokuskan ke wilayah yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah seperti Gumelar, Lumbir, Somagede, Kemranjen, dan Tambak.
Sejak 1993, lanjut Arif, Danone Indonesia melalui AQUA, telah menjadi pionir dalam program daur ulang dan pengumpulan botol plastik paska konsumsi melalui Program AQUA Peduli.
Proses ini dapat melibatkan berbagai metode seperti insinerasi (pembakaran langsung), gasifikasi atau pirolisis, dengan tujuan mengurangi volume sampah
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved