Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah diduga sudah berlangsung lama.
Setelah terbongkarnya kasus pungli di rutan Polda Jawa Tengah melalui video pengakuan mantan tahanan rutan yang viral di media sosial, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut. Hasilnya, Polda Jateng melakukan penahanan atau penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari terhadap tiga petugas penjaga tahanan yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Tidak hanya itu, dalam pengusutan kasus itu, penyidik di Propam Polda Jateng juga membongkar tindakan pungli di rutan tersebut yang terungkap sudah berlangsung sekitar satu tahun.
"Sudah berlangsung sekitar satu tahun. Ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dan ketiga anggota petugas jaga berpangkat brigadir tersebut segera diseret dalam sidang etik kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Terungkapnya kasus dugaan pungli di Rutan Polda Jateng, menurut Artanto, sebenarnya sudah terjadi satu tahun sebelum kasus ini menjadi viral, yakni ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jawa Tengah dan mendapati ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.
Bahkan ketika digeledah, ungkap Artanto, petugas menemukan sebungkus rokok dan barang terlarang lainnya yang dikantongi tahanan. Namun, atas temuan tersebut Polda Jateng hanya melakukan penyelesaian internal dengan dilakukan peneguran dan dikembalikan ke sel awal. Dengan viralnya video pengakuan mantan penghuni rutan berinisial Z, Polda Jateng baru memandang serius kasus pungli ini.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, demikian Artanto, adanya biaya transaksi pindah kamar, fasilitas layanan kamar tertentu (keluar sel), dan jasa sewa telepon seluler seperti diungkapkan dalam video viral tersebut.
"Mereka akan segera diseret ke sidang etik kepolisian, sedangkan sanksi bakal diterima diputuskan oleh hakim di sidang tersebut," imbuhnya.
Dalam pengakuannya, Z mengungkapkan ada biaya harus dikeluarkan oleh setiap tahanan untuk menerima fasilitas, yakni dari masuk awal Rp1 juta untuk mendapatkan kamar, Rp25 ribu agar dapat keluar pukul 16.00-19.00 WIB, sewa telepon seluler Rp150 ribu per jam (malam) dan Rp350 ribu (siang).
"Selain itu fasilitas ada kamar atensi seharga Rp2 juta yang menyediakan fasilitas keleluasaan yakni bukaan blok, disel kalau hanya apel, setelahnya bebas, CCTV kamar atensi juga dimatikan," ujar Z. (AS/E-4)
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf.
Enam pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok anggota koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (14/5).
Kasus dugaan pungutan liar di rutan Polda Jawa Tengah kian bergulir. Tiga petugas penjaga rumah tahanan Polda Jawa Tengah ditempatkan khusus (Patsus) untuk pengusutan lebih lanjut.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan pungutan liar di SMAN 4 Medan, di mana siswa diminta membayar iuran sebesar Rp50 ribu untuk biaya pensiun lima guru.
Faisal juga menyampaikan bahwa sekitar 81% pengaduan ditindaklanjuti melalui klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor, untuk memastikan kebenaran informasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved