Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah diduga sudah berlangsung lama.
Setelah terbongkarnya kasus pungli di rutan Polda Jawa Tengah melalui video pengakuan mantan tahanan rutan yang viral di media sosial, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut. Hasilnya, Polda Jateng melakukan penahanan atau penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari terhadap tiga petugas penjaga tahanan yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Tidak hanya itu, dalam pengusutan kasus itu, penyidik di Propam Polda Jateng juga membongkar tindakan pungli di rutan tersebut yang terungkap sudah berlangsung sekitar satu tahun.
"Sudah berlangsung sekitar satu tahun. Ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dan ketiga anggota petugas jaga berpangkat brigadir tersebut segera diseret dalam sidang etik kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Terungkapnya kasus dugaan pungli di Rutan Polda Jateng, menurut Artanto, sebenarnya sudah terjadi satu tahun sebelum kasus ini menjadi viral, yakni ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jawa Tengah dan mendapati ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.
Bahkan ketika digeledah, ungkap Artanto, petugas menemukan sebungkus rokok dan barang terlarang lainnya yang dikantongi tahanan. Namun, atas temuan tersebut Polda Jateng hanya melakukan penyelesaian internal dengan dilakukan peneguran dan dikembalikan ke sel awal. Dengan viralnya video pengakuan mantan penghuni rutan berinisial Z, Polda Jateng baru memandang serius kasus pungli ini.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, demikian Artanto, adanya biaya transaksi pindah kamar, fasilitas layanan kamar tertentu (keluar sel), dan jasa sewa telepon seluler seperti diungkapkan dalam video viral tersebut.
"Mereka akan segera diseret ke sidang etik kepolisian, sedangkan sanksi bakal diterima diputuskan oleh hakim di sidang tersebut," imbuhnya.
Dalam pengakuannya, Z mengungkapkan ada biaya harus dikeluarkan oleh setiap tahanan untuk menerima fasilitas, yakni dari masuk awal Rp1 juta untuk mendapatkan kamar, Rp25 ribu agar dapat keluar pukul 16.00-19.00 WIB, sewa telepon seluler Rp150 ribu per jam (malam) dan Rp350 ribu (siang).
"Selain itu fasilitas ada kamar atensi seharga Rp2 juta yang menyediakan fasilitas keleluasaan yakni bukaan blok, disel kalau hanya apel, setelahnya bebas, CCTV kamar atensi juga dimatikan," ujar Z. (AS/E-4)
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Kebijakan 'Rereongan Sapoe Sarebu' yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah yang tidak etis dan berpotensi membebani masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait dorong pengembang manfaatkan KUR Perumahan untuk menggerakkan ekosistem industri dan menyediakan rumah layak bagi MBR.
Sebanyak 15% usaha kecil, 24% usaha menengah, dan 30% usaha besar Indonesia harus membayar pungutan liar.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved