Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
POLRES Klaten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur air di SPBU Trucuk. Tersangka berinisial M, 37, sopir truk pengangkut BBM tersebut.
Kapolres Klaten, AKB Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengatakan kepada pers di Mapolres, Kamis (10/4), mengatakan dalam kasus SPBU 44.574.29 Trucuk, M, warga Kartasura, Sukoharjo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk, sebanyak 12 kendaraan bermotor, yaitu empat mobil dan delapan sepeda motor macet setelah melakukan pengisian pertalite di pom bensin tersebut, Selasa (8/4) pukul 01.00 WIB.
“Atas laporan masyarakat, bahwa ada beberapa kendaraan macet setelah dari mengisi BBM di SPBU Trucuk, Polres Klaten melakukan penyelidikan. Semua saksi diperiksa termasuk korban. Kami duga ada pidana kasus ini,” jelasnya.
Untuk penyelidikan, Polres Klaten telah mengamankan barang bukti, antara lain satu unit truk BBM Nopol S 8163 UC, lima botol pertalite tercampur air, dua buku, dan dua lembar surat DO (delivery order).
Motif tersangka menuangkan BBM dan menggantikan dengan air, kini masih dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” paparnya.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan posko aduan di SPBU telah didirikan terkait kasus BBM pertalite tercampur air. Tapi, sampai saat ini tidak ada lagi yang lapor.
“Kami menjamin kasus BBM tercampur air hanya di SPBU 44.574.29 Trucuk. Sedangkan SPBU lainnya di Klaten dijamin mutu dan kualitasnya. Perlu diketahui, dalam kasus SPBU Trucuk dua orang internal Pertamina dipecat,” ujarnya. (JS/E-4)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan kuota dan skema subsidi motor listrik 2025 secara terbuka.
Ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia, yakni Iran vs Israel, kembali memunculkan kekhawatiran global.
Pertamina juga menempatkan petugas di lapangan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar.
PT Pertamina kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Indonesia mulai hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025
TIM Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polres Klaten melakukan olah TKP BBM jenis pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk
STASIUN Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Klaten, dipasang garis polisi (police line) karena ada dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di pom bensin itu tercampur dengan air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved