Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah bersama Polres Klaten melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk.
Dalam olah TKP di SPBU Trucuk, kata Kapolres Klaten AKB Nur Cahyo AP melalui Kasi Humas AK Nyoto, tim Bidlabfor Polda Jateng didampingi personel Satreskrim Polres Klaten, Kejaksaan Negeri Klaten, dan perwakilan Depo Pertamina Rewulu.
Tim Bidlabfor Polda Jateng yang dipimpin AKB Rostiawan Abrianto, tiba di TKP SPBU Trucuk sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung fokus pada pemeriksaan tangki bawah tanah tempat menyimpan/menampung BBM pertalite.
Menurut Nyoto, dalam pemeriksaan tim Bidlabfor mengamankan lima botol kaca berisi cairan yang diduga BBM bercampur air. Sampel cairan yang diamankan itu sebagai sampel pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik Polda Jateng.
"Sampel cairan lima botol yang diduga BBM bercampur air itu langsung dibawa ke laboratorium forensik Polda Jateng. Penyidikan kasus SPBU Trucuk ini terus berlanjut, serta akan dikawal sampai tuntas,” ujar Kasi Humas Polres Klaten, dikutip Minggu (20/4).
Sementara, penyidik Satreskrim Polres Klaten kini telah menetapkan M, sopir truk BBM warga Kartasura, Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus BBM jenis pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Trucuk.
“Kasus BBM tercampur air mencuat setelah sejumlah kendaraan warga dilaporkan mogok usai mengisi BBM pertalite di SPBU Trucuk, Selasa (8/4). Atas laporan itu, Satreskrim Polres Klaten langsung turun melakukan penyelidikan,” kata Nyoto. (H-4)
POLRES Klaten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur air di SPBU Trucuk. Tersangka berinisial M, 37, sopir truk pengangkut BBM tersebut.
Polda Jawa Tengah optimsitis bahwa melalui langkah penyegaran ini, kinerja organisasi akan semakin optimal, sejalan dengan semangat HUT ke-79 Bhayangkara.
Polda Jateng akan memberikan pendampingan dan konseling kepada korban selamat maupun keluarga korban meninggal dalam kecelakaan maut di Jalan Purworejo Magelang pada Rabu (7/5/) pagi.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Polda Jawa Tengah kembali digegerkan munculnya kasus rumah tahanan Polda Jawa Tengah berbayar hingga penyediaan kamar khusus senilai Rp2 juta.
POLDA Jateng turut menyesalkan terjadinya insiden yang melibatkan seorang personel tim pengamanan protokoler atau ajudan Kapolri dengan jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved