Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENGADILAN Negeri (PN) kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa Korupsi Pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Lembata. Kasus korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo Kabupaten Lembata Tahun 2022 itu merugikan keuangan negara senilai lebih dari 462 juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri 1A Kupang itu.
Para terdakwa korupsi itu yakni LYL selaku kontraktor, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YM selaku konsultan Pengawas.
Dsampaikan Kejari Lembata melalui Kasi intel, Risal Hidayat, Jumat (4/2), bahwa pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar Pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Lely Yumina Lay (LYL) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Terdakwa Lely Yumina Lay (LYL) juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp.462.197.650 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp.537.802.350.- yang berada di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
Kelebihan penitipan kerugian keuangan Negara tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Selain LYL, Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Aloysius Panang selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Sedangkan terhadap Terdakwa Yakobus Madar (YM) selaku Pelaksana Lapangan dalam Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Aloysius Panang bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun, serta dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan,
Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. (H-4)
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved