Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dihukum 4,5 Tahun Penjara di Kasus Dana PEN Muna

Candra Yuri Nuralam
17/7/2024 13:30
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dihukum 4,5 Tahun Penjara di Kasus Dana PEN Muna
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto.(MI /ADAM DWI)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  bArdian Noervianto bersalah dalam kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Majelis hakim memberikan hukuman penjara 4,5 tahun.

“Pidana kepada terdakwa Mochamad Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Majelis juga memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta untuk Ardian. Hukuman itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelan vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Dalam persidangan, hakim juga menjatuhkan pidana pengganti Rp2,9 miliar. Namun, hitungannya dikurangi dengan sejumlah uang yang sudah disita penyidik dan jaksa KPK dalam kasus ini.

“Dikurangi sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti,” ujar Eko.

Ardian perlu membayar Rp2,8 miliar untuk melunasi pidana pengganti ini. Hakim memberikan waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan uang tersebut.

JIka tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, hakim memberikan restu untuk jaksa merampas harta benda Ardian. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ucap Eko.

Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, dia juga dinilai hakim sudah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Kemendagri.

Baca juga : Batas Pencairan Anggaran Pilkada 26 Juli 2024

Di sisi lain, pertimbangan meringankannya yakni Ardian memiliki keluarga dan sopan selama persidangan. Sikap dia mengakui kesalahan juga dijadikan penilaian oleh hakim.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Ardian melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Suap diberikan agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya