Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardian dihukum delapan tahun penjara.
"Tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa M Ardian N dkk dan kawan-kawan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved