Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perkara SBS Sumsel, Kejagung: Tunggu Putusan Akhir

Media Indonesia
21/12/2023 18:30
Perkara SBS Sumsel, Kejagung: Tunggu Putusan Akhir
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana merespons kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT SBS dengan PT BA melalui PT BMI yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Bagaimana kita menilai dakwaan tidak sesuai, tunggu putusan akhir atau putusan sela," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (21/12).

Ia menjelaskan bahwa semua persidangan pasti ada aturannya. Ketut juga menyarankan agar persoalan itu langsung ditanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel. "Silakan tanyakan ke kejaksaan di daerah, ya," kata dia.

Direktur Utama Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir menilai pemeriksaan yang diduga tidak sempurna oleh JPU bisa menimbulkan kerugian bagi terdakwa atau penasihat hukum PT BA.

Terkait persidangan, menurut Mukhsin JPU harus memiliki sense of crisis. Mereka harus mempunyai kepekaan dalam melakukan penyusunan materi dakwaan saat persidangan. Tujuannya agar penuntut memiliki kesesuaian antara bukti materiil dalam peristiwa hukum yang ditetapkan berdasarkan BAP melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi dilakukan oleh PT BA yang diduga merugikan negara Rp162 miliar digelar di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Palembang), Sumatra Selatan, Senin (11/12).

Gunadi Wibakso, penasihat hukum dari keempat terdakwa, yakni MW selaku mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya, NT, AN, dan SI, optimistis kliennya tidak bersalah. Ia juga meyakini bahwa langkah akuisisi PT BA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, imbuhnya, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara. "Sebab tindakan para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar dia.

Selain itu, terang Gunadi, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata dia, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan. "Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," tukas Gunadi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya