Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kembali mencokok enam penambang minyak ilegal yang tertangkap tangan saat memolot (memompa atau mengeluarkan) minyak mentah dari beberapa sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia membenarkan hal itu kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (11/2).
Keenam tersangka merupakan pekerja penerima upah, bukan pemilik atau pemodal dari pengeboran minyak ilegal yang diakui sudah berjalan sekitar satu tahun belakang. “Kasusnya masih kita dalami, kita berupaya mengusut tuntas, termasuk memburu pemodal atau pemilik sumurnya,” ujar Taufik.
Keenam tersangka tersebut diamankan di lokasi pengeboran minyak ilegal berbeda yakni di sekitar Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi. Kepada penyidik, para tersangka mengaku setiap satu drum (200 liter) minyak mentah yang mereka hasilkan,diganjar upah Rp70 ribu. Para pemodal biasanya membayarkan upah per minggu.(M-2)
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
SEMANGAT kebersamaan untuk mendukung program ketahanan pangan yang digerakkan Polda Jambi kian menggaung ke pelosok kabupaten kota di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Penangkapan terhadap preman berkedok wartawan tersebut atas laporan tiga kepala desa di Pemerintahan Kota Sungai Penuh (yang masuk wilayah hukum Polres Kerinci).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved