Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG penculik anak berinisial IWS (30) asal Kecamatan Seraya Karangasem Bali melakukan penculikan terhadap seorang siswa SD berinisial I (11 tahun) yang sekolah di SD Harapan, Jl Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Korban berasal dari Jl Pemogan Denpasar Selatan. Menariknya, pelaku awalnya meminta tebusan hingga Rp100 juta. Namun tawar menawar dengan polisi hingga penawaran terakhir hanya Rp10 juta.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Rabu (5/2) sore hari oleh Unit Reskrim Polsek Densel, Polresta Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy mengatakan, korban diculik saat hendak pulang sekolah. Korban mengakui mengenal pelaku dari suaranya saja dan ternyata pelaku tersebut adalah mantan karyawan ibunya. Penculikan ini berawal pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Saksi yakni ayah korban ditelpon Satya staf saksi yang menjemput anak saksi di sekolah SD harapan Sesetan dan mengatakan bahwa anak saksi tidak ada di sekolah. Kemudian saksi langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya.
Ayah korban berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV dan terlihat anaknya dijemput oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor. Tidak berselang lama ada yang menelepon ibu korban meminta tebusan. Atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi langsung bergerak. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Berdasarkan olah TKP diperoleh ciri-ciri pelaku. Selanjutnya tim melaksanakan penyisiran di seputaran Jl. Bypass Ngurah Rai dan diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power Sanggaran Sesetan Densel dan terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri.
Selanjutnya Tim berhasil mengamankan pelaku. Korban dapat diselamatkan dan dalam keadaan aman. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan tersebut," kata Kombes Pol Ariasandhy.
"Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp100 jt dan ditransfer melalui rekening pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja," ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam DK 6980 MR yang digunakan pelaku menjemput korban, 1 unit Iphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ibu korban meminta tebusan Rp100 juta.
"Berdasarkan kejadian tersebut kami Polda Bali menghimbau agar para orang tua mengawasi anak-anak dengan ketat, termasuk para guru juga turut mengawasi aktivitas anak-anak didiknya saat berada disekolah hingga dipastikan mereka pulang dengan aman dan selamat. Pastikan di setiap sudut rumah maupun sekolah terutama di area dimana lokasi anak-anak bermain dan lokasi antar jemput terpasang CCTV karena sangat penting dalam pengawasan, dan rekamannya dapat kita cek setiap saat jika dibutuhkan," ucap Ariasandhy. (Z-9)
SEORANG remaja berusia 12 tahun menjadi korban penculikan dan penyiksaan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan.
KASUS parental abduction atau penculikan anak oleh orangtua bukan hal yang jarang terjadi. Dari waktu ke waktu kasus parental abduction kerap terjadi dan berdampak buruk bagi anak.
ATURAN soal penculikan anak oleh orangtua atau parental abduction sebenarnya sudah jelas ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindak pidana penculikan.
ISU penculikan anak oleh salah satu orangtua atau parental abduction mungkin belum begitu familiar dan banyak dibahas di Indonesia. Namun, kasusnya sebenanrnya bukan tak sering terjadi.
Lembaganya memiliki tanggung jawab untuk mendampingi korban dalam proses hukum dan memberikan layanan konseling psikologi bagi korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved