Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DUA anggota kepolisian di Kota Semarang diduga melakukan pemerasan terhadap pelajar MRW,18, dan MMX,17, yang sedang di dalam mobil berwarna silver di Kawasan Pantai Marina Kota Semarang Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB masih menjadi perhatian publik.
Pemerasan dilakukan oleh dua polisi Aiptu Kusno, 46, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo,38, anggota Samapta Polsek Tembalang serta satu warga sipil berinisial Suyatno, 44, warga Tembalang, Kota Semarang. Ketiganya mendatangi dua pelajar MRW,18, dan MMX,17, yang sedang ada di dalam mobil berwarna silver di dekat Kawasan Pantai Marina Semarang.
Tiga pelaku yakni dua polisi dan satu warga sipil menggunakan mobil sedan warna merah milik Aipda Roy Legowo, kemudian menyuruh korban MRW masuk mobil dan merebut kunci mobil korban. Mereka mengancam akan memproses secara hukum serta meminta uang Rp2,5juta agar tidak dikasuskan.
Para pelaku kemudian membawa korban ke ATM di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang, namun saat hendak memberikan uang sebesar Rp2,5 juta, korban MMX berteriak histeris hingga membuat warga berdatangan dan mengepung mobil sedan tersebut.
Puluhan warga yang terus mengepung, meminta ketiga pelaku keluar dan menggedor-gedor mobil. Tetapi ketiganya tidak bersedia dan bahkan mengancam menembak warga yang melakuhan pengepungan. Setelah dipaksa, akhirnya salah satu pelaku anggota polisi yang duduk di belakang menyebutkan bahwa mereka anggota polisi dengan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA), tetapi menutupi bagian identitas dengan tangannya.
"saya anggota Pak, ini KTA saya ," katanya berteriak.
Pelaku sempat mengembalikan kunci kontak mobil dan KTP korban serta uang korban Rp1 juta, namun warga yang tidak percaya menghubungi Polsek Semarang Utara. Ketiganya dibawa petugas ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan ketiga pelaku diperiksa. Untuk dua anggota polisi yang terlibat, kata dia, ditangani Propam dan langsung ditahan hingga 21 hari ke depan. Saat melakukan pemerasan di Kawasan Pantai Marina, mereka lepas dinas atau tidak bertugas. Mereka mengaku sedang mencari makan malam serta. Ketika melihat korban, kedua polisi itu menghampiri korban hingga terjadi pemerasan.
Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polrestabes Semarang melakukan gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan menetapkan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemerasan. Kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk dibawa ke persidangan etik kepolisian. Pelaku terancam pidana dengan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
"Dua anggota kepolisian itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Tengah baik untuk pemeriksaan, sidang etik maupun pidananya," kata Syahduddi.
Dua anggota kepolisian yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo kini ditahan di Propam Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Suyatno, warga sipil yang terlibat kasus tersebut, dalam pendalaman penyidik Polrestabes Semarang. (H-3)
dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Polrestabes Semarang menindak tegas dua polisi dan rekannya yang memeras dua sejoli di Semarang. Mereka akan menjalani sidang etik dan pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved