Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Mereka ditahan di dalam sel penempatan khusus hingga 30 hari kedepan.
Kasus pemerasan dilakukan oleh dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno yang bertugas di SPKT Polrestabes Semarang.dan Aipda Roy Legowo yang bertugas di Polsek Tembalang telah selesai diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
"Mukai hari ini kedta anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Ajan mengalami proses hukum selanjutnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Rabu (5/2).
Dalam kasus pemerasan itu, terdapat seorang warga sipil bernama Suyatno yang terlibat. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang yang juga telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni dua anggota dan satu warga sipil," imbuhnya.
Kedua anggota polisi, menurut Artanto, akan segera menjalani sidang etik kepolisian dan pidana, karena mereka telah terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap dua pelajar yakni MRW,18, dan MMX,17, sebesar Rp2,5 juta. Uang itu diambil dari sebuah mesin ATM di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sebelum diberikan kepada pelaku.
"Keduanya segera diseret ke dalam sidang etik kepolisian, kasus ini mendapat atensi besar dari pimpinan Polri agar siapapun anggota melanggar peraturan Ajan ditindak tegas," ujar Artanto.(H-3)
Polrestabes Semarang menindak tegas dua polisi dan rekannya yang memeras dua sejoli di Semarang. Mereka akan menjalani sidang etik dan pidana.
Dua anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah diduga melakukan pemerasna terhadap pelajar yang ada di dalam mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved