Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat 142 Miliar

Abdillah M Marzuqi
01/2/2025 16:17
Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat 142 Miliar
Ilustrasi: Kereta cepat Whoosh saat berhenti di Stasiun Whoosh Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.jpg(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan makan minum rapat pada APBD Karawang Tahun 2025.

Dilansir dari Antara, Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Sabtu, menyampaikan bahwa anggaran terkait perjalanan dinas yang tidak menunjang pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah itu dipangkas dengan pertimbangan secara komprehensif.

Pemangkasan tersebut di antaranya berkaitan dengan pos-pos kegiatan rapat yang dilaksanakan di hotel. Dengan begitu rapat bisa digelar dengan menggunakan aula rapat yang ada di lingkungan Pemkab Karawang.

Begitu juga untuk kegiatan study tour, capacity building, studi banding dan kegiatan sejenis di organisasi perangkat daerah, hanya bisa dilaksanakan maksimal satu kali dalam setahun.

Ia menyebutkan, upaya efisiensi anggaran juga dilakukan terkait dengan pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, pakaian batik, dan pakaian olahraga serta anggaran makan minum rapat.

Menurut dia, dari hasil pemangkasan anggaran dengan sasaran perjalanan dinas, setelah dilakukan penghitungan, mampu melakukan efisiensi anggaran hingga Rp142.643.279.025 (142 miliar).

“Hitung-hitungan itu belum termasuk efisiensi yang lain, karena masih kami hitung. Jadi kalau kami perkirakan efisiensi ini bisa mendekati 50 persen, sejalan dengan instruksi Pak Presiden Prabowo,” dia.

Sementara untuk menegaskan efisiensi anggaran tersebut, katanya lagi, Pemkab Karawang juga sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan SE Nomor 377 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Surat Edaran itu mencakup pemangkasan belanja operasional, belanja jasa termasuk meniadakan kegiatan yang bersifat seremonial maupun kehumasan yang bersifat tidak prioritas.

Disebutkan bahwa efisiensi ini dialihkan untuk memprioritaskan capaian target RPJMD 2021-2025, mulai dari kegiatan fisik, penurunan stunting hingga pengentasan miskin ekstrem. (Ant/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya