Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Almarhum Darso Jadi Tersangka, JPW Sebut Bentuk Teror Kepolisian

Ardi Teristi Hardi
25/1/2025 15:40
Almarhum Darso Jadi Tersangka, JPW Sebut Bentuk Teror Kepolisian
Ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Darso oleh Polda Jateng pada 13 Januari 2025.(Antara/ Makna Zaezar)

KEPALA Divisi (Kadiv) Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meenilai, penetapan almarhum Darso sebagai tersangka oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta) sebagai tindakan penghinaan terhadap orang meninggal dunia. Almarhum Darso, warga Kecamatan Mijen Kota Semarang Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta. 

 

"Almarhum Darso diduga korban penganiyaan oleh sejumlah oknum polisi, sehingga tidak bisa menjadi subjek hukum yang berefek pada penghinaan terhadap orang yang meninggal dunia," terang dia.

 

Apabila penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Kamba menekankan, jangan sampai penetapan almarhum Darso sebagai tersangka sebagai upaya untuk mengkaburkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi. "Penetapan almarhum Darso sebagai bentuk “teror” kepada rakyat dalam hal ini keluarga almarhum Darso," tambahnya.

 

Kamba juga meminta penyidik Polresta mengembalikan nama baik orang yang sudah meninggal dunia karena Darso meninggal dunia harusnya kesalahannya dihapuskan, jangan sampai dijadikan tersangka. "Pihak penyidik Polresta Yogyakarta harus meminta maaf kepada keluarga almarhum Darso atas nama institusi," tegas dia.

 

Meski begitu, selama ini di Indonesia, pakar hukum pidana pun berbeda pendapat mengenai penetapan tersangka bagi orang yang meninggal. Terdapat pakar hukum yang menilai penetapan tersangka bisa dilakukan pada seseorang yang meninggal dunia selama sesuai prosedur hukum berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun alat bukti lainnya.

 

Pada Kamis (23/1), Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, enam anggota Gakkum Polresta Yogyakarta diduga melanggar kode etik dalam prosedur penanganan laka lantas yang melibatkan almarhum Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.

 

"Ditemukan pelanggaran etik (terkait penanganan laka lantas yang melibatkan almarhum Darso dan saat ini sudah berproses sanksi etiknya," terang dia.

 

Keenam anggota tersebut juga telah dilaksanakan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, yang sudah berjalan sekitar sepekan pekan. Keenam anggota tersebut juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Tengah terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia.

 

Kronologi kasus Darso berawal pada 12 Juli 2024, di mana pria berusia 43 tahun itu diduga mengemudikan mobil yang menabrak seorang pejalan kaki bernama Tutik. Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso diduga sebagai pengemudi mobil tersebut.

 

Selain Darso, satu orang lain berinisial T (Toni) juga ditetapkan sebagai tersangka. Toni disebut mengemudikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan kedua, di mana mobil tersebut menabrak suami Tutik.

 

Pada 21 September 2024, enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengunjungi kediaman Darso di Semarang. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Darso. Pada 13 Januari 2025, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Darso untuk memperdalam penyelidikan penyebab kematiannya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya