Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi (Kadiv) Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meenilai, penetapan almarhum Darso sebagai tersangka oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta) sebagai tindakan penghinaan terhadap orang meninggal dunia. Almarhum Darso, warga Kecamatan Mijen Kota Semarang Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.
"Almarhum Darso diduga korban penganiyaan oleh sejumlah oknum polisi, sehingga tidak bisa menjadi subjek hukum yang berefek pada penghinaan terhadap orang yang meninggal dunia," terang dia.
Apabila penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang. Kamba menekankan, jangan sampai penetapan almarhum Darso sebagai tersangka sebagai upaya untuk mengkaburkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi. "Penetapan almarhum Darso sebagai bentuk “teror” kepada rakyat dalam hal ini keluarga almarhum Darso," tambahnya.
Kamba juga meminta penyidik Polresta mengembalikan nama baik orang yang sudah meninggal dunia karena Darso meninggal dunia harusnya kesalahannya dihapuskan, jangan sampai dijadikan tersangka. "Pihak penyidik Polresta Yogyakarta harus meminta maaf kepada keluarga almarhum Darso atas nama institusi," tegas dia.
Meski begitu, selama ini di Indonesia, pakar hukum pidana pun berbeda pendapat mengenai penetapan tersangka bagi orang yang meninggal. Terdapat pakar hukum yang menilai penetapan tersangka bisa dilakukan pada seseorang yang meninggal dunia selama sesuai prosedur hukum berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun alat bukti lainnya.
Pada Kamis (23/1), Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, enam anggota Gakkum Polresta Yogyakarta diduga melanggar kode etik dalam prosedur penanganan laka lantas yang melibatkan almarhum Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
"Ditemukan pelanggaran etik (terkait penanganan laka lantas yang melibatkan almarhum Darso dan saat ini sudah berproses sanksi etiknya," terang dia.
Keenam anggota tersebut juga telah dilaksanakan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, yang sudah berjalan sekitar sepekan pekan. Keenam anggota tersebut juga telah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Tengah terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia.
Kronologi kasus Darso berawal pada 12 Juli 2024, di mana pria berusia 43 tahun itu diduga mengemudikan mobil yang menabrak seorang pejalan kaki bernama Tutik. Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso diduga sebagai pengemudi mobil tersebut.
Selain Darso, satu orang lain berinisial T (Toni) juga ditetapkan sebagai tersangka. Toni disebut mengemudikan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan kedua, di mana mobil tersebut menabrak suami Tutik.
Pada 21 September 2024, enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengunjungi kediaman Darso di Semarang. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Darso. Pada 13 Januari 2025, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Darso untuk memperdalam penyelidikan penyebab kematiannya. (M-1)
Selain pengambilan sampel DNA, tim turut mengumpulkan data antemortem korban dari istri korban, RES, yang beralamat di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani dan membahayakan ketahanan pangan nasional.
Polda Jateng mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, menghindari konsumsi minuman keras, serta tidak mengemudi dalam kondisi kelelahan.
Polda Jawa Tengah melakukan mutasi dan rotasi jabatan perwira menengah Polri pada Desember 2025 sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan pelayanan publik.
Polda Jawa Tengah memastikan seluruh Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, dan Pos Pengamanan Terpadu siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama nataru.
Polda Jawa Tengah mengerahkan sebanyak 27.971 personel dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025 guna mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru (nataru) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved