Jateng Zona Merah PMK, Pengawasan Ketat Ternak Dilakukan di Seluruh Pintu Masuk

Akhmad Safuan
16/1/2025 11:41
Jateng Zona Merah PMK, Pengawasan Ketat Ternak Dilakukan di Seluruh Pintu Masuk
Petugas kesehatan hewan sedang melakukan pemeriksaan ternak dikirim menggunakan kapal laut.(MI/Akhmad Safuan)

JAWA Tengah menjadi wilayah zona merah kasus penyakit mulut dan kuku atau PMK. Untuk itu, pengawasan ketat diberlakukan pada lalu lintas (pergerakan) hewan ternak di seluruh pintu masuk baik darat, laut maupun udara.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (16/1) kasus PMK pada ternak di Jawa Tengah sudah mencapai 4.082 kasus yang tersebar di 759 desa/kelurahan, 264 kecamatan di 28 kabupaten/kota, sehingga masuk zona merah, s

Sejak dini hari petugas gabungan melakukan pemeriksaan ternak yang masuk seperti perbatasan Jateng-Jatim di Blora, Rembang, Sragen l, dan Wonogiri, juga pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mencegah masuknya ternak terpapar PMK.

"Selain menutup dua pasar hewan, jika kita temukan ada hewan ternak terindikasi terpapar PMK, langsung diambil tindakan dengan putar balik untuk ke daerah asal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora Endah Trisusanti.

Sementara itu, Ketua Tim Karantina Hewan Badan Karantina Jawa Tengah, Pratiwi AW, mengatakan pengawasan ketat juga dilakukan di lima titik strategis merupakan pintu gerbang masuk di Jawa Tengah untuk mencegah perluasan PMK yakni Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Kendal, Bandara Ahmad Yani, Satpel Cilacap, dan Bandara Adi Sumarmo. Pengawasan di lima titik tersebut, menurut Pratiwi, juga merupakan respons terhadap instruksi Kementerian Pertanian yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 38 tentang Pengendalian Penyebaran PMK, sehingga diharapkan dapat mencegah masuknya hewan ternak terpapar PMK ke daerah di Jawa Tengah.

"Kami berupaya memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penularan virus ini, terutama pada pengiriman berbagai jenis ternak seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, dan hewan peliharaan lainnya melalui jalur udara maupun laut," ujar Pratiwi.

Setiap hewan yang melintas di pelabuhan dan bandara, ungkap Pratiwi, akan diperiksa secara rinci sebelum dipindahkan ke Instalasi Karantina Hewan Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang, untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Setelah masa karantina, hewan-hewan tersebut akan divaksinasi dan diberikan sertifikat kesehatan hewan sebagai tanda persetujuan dari Barantan. Sejak PMK kembali merebak pada akhir tahun 2024, lanjut Pratiwi, Badan Karantina Indonesia Jawa Tengah telah memeriksa 2.621 ekor hewan ternak seperti domba, sapi dan kambing serta 15.257 ekor babi untuk memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut.

"Vaksinasi berulang setiap enam bulan juga diterapkan untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut dan memutus siklus penularannya," imbuhnya. (AS/J-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya