Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 19.300 Ekstasi

Haryanto Mega
07/1/2025 06:00
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 19.300 Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi.(MI/Haryanto Mega)

DITRESNARKOBA Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi senilai miliaran rupiah.

Dari barang bukti tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka asal Surabaya, berinisial RT, 39, dan MIA, 31. Melalui, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba bersama Polsek KP3 keduanya ditangkap setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pada Kamis (2/1), sekira pukul pukul 12.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, menyebutkan upaya pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Kedua tersangka diketahui sempat berada di Pontianak untuk menerima barang haram tersebut pada pada 22 Desember 2024 lalu.

Setelah menerima kardus berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi di Gang Gajahmada 21 Pontianak, barang itu disembunyikan di dalam dinding pintu belakang mobil, dashboard, serta tempat lainnya,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (6/1).

Berdasarkan pengakuan tersangka RT, lanjutnya, barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang itu rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain,” katanya.

Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HT/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya