Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DITRESNARKOBA Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi senilai miliaran rupiah.
Dari barang bukti tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka asal Surabaya, berinisial RT, 39, dan MIA, 31. Melalui, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba bersama Polsek KP3 keduanya ditangkap setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pada Kamis (2/1), sekira pukul pukul 12.30 WIB.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, menyebutkan upaya pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Kedua tersangka diketahui sempat berada di Pontianak untuk menerima barang haram tersebut pada pada 22 Desember 2024 lalu.
Setelah menerima kardus berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi di Gang Gajahmada 21 Pontianak, barang itu disembunyikan di dalam dinding pintu belakang mobil, dashboard, serta tempat lainnya,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (6/1).
Berdasarkan pengakuan tersangka RT, lanjutnya, barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang itu rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain,” katanya.
Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HT/J-3)
Ia juga mewanti-wanti, siapa pun yang bermain-main dengan tindak pidana narkoba lambat laut akan terungkap.
Mereka diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu, (9/7). Penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus narkoba.
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved