Propam Polrestabes Medan Periksa Senjata Api Anggota

Yoseph Pencawan
15/12/2024 21:53
Propam Polrestabes Medan Periksa Senjata Api Anggota
Pemeriksaan senpi personel di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12).(MI/Yoseph Pencawan)

KEPALA Polrestabes Medan telah memerintahkan divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa senjata api para personel. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya sejumlah kasus penembakan oleh polisi yang mencuat di Tanah Air.

"Kami telah menginstruksikan Propam untuk melakukan pemeriksaan senpi (senjata api) seluruh personel jajaran Polrestabes Medan," ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Minggu (15/12).

Pemeriksaan itu, jelasnya, mencakup tiga asas penggunaan senpi oleh anggota kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. Prinsip legalitas terkait dengan ketentuan yang mengatur kapan dan bagaimana senpi dapat digunakan.

Salah satu aturan dalam prinsip itu menegaskan bahwa penggunaan senpi oleh polisi hanya dibenarkan dalam situasi yang mengancam nyawa. Penggunaan senpi juga hanya dibenarkan untuk melindungi orang lain dari bahaya serius.

Kemudian prinsip nesesitas yang terkait dengan ketentuan bahwa penggunaan senpi harus menjadi upaya terakhir dan hanya dilakukan ketika tidak ada alternatif lain yang lebih aman dan efektif. Dalam memenuhi prinsip ini diperlukan penilaian situasi yang cermat untuk memastikan bahwa penggunaan senpi benar-benar diperlukan untuk melindungi nyawa, baik polisi maupun masyarakat.

Prinsip yang ketiga adalah proporsionalitas. Dalam prinsip ini polisi harus memastikan bahwa penggunaan senpi sebanding dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Dengan kata lain, penggunaan senpi harus berbanding lurus dengan risiko yang dihadapi. "Penggunaan senjata api oleh kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut," tegas Anhar.

Propam Polrestabes Medan pun telah diperintahkan melakukan pemeriksaan dengan berdasar pada ketiga prinsip itu, mulai Jumat (13/12). Pemeriksan dilakukan terhadap senpi seluruh jajaran Polrestabes Medan yang berjumlah sekitar 1.250 personel.

Anhar memastikan pemeriksaan ini tidak akan menyulitkan atau menghambat para personel dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pemeriksaan ini bahkan dibutuhkan para personel agar kemungkinan masalah-masalah di kemudian hari dapat dihindari.

Salah satu kasus penembakan yang menjadi sorotan adalah kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang pada November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi hanya lantaran sepeda motor korban bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai polisi. Masih di November 2024, terjadi juga penembakan oleh polisi terhadap polisi lain terkait tambang ilegal.

Amnesty International melaporkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 116 kasus kekerasan oleh polisi di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 29 kasus di antaranya merupakan kekerasan dengan penembakan.(N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya