Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar

Benny Bastiandy
10/12/2024 09:28
Pegawai Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Cianjur, Kerugian Negara Rp8 Miliar
Kejari Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program bantuan Kementan.(MI/Benny Bastiandy)

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program bantuan dari Kementerian Pertanian dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar, Senin (9/12) malam. Mereka adalah DNF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Kementerian Pertanian dan SO selaku penerima manfaat.

Keduanya diduga menilap anggaran program bantuan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dikucurkan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur. Nilai total anggaran program bantuan tersebut sebesar Rp13 miliar lebih.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12) malam, Kejari Cianjur menahan tersangka SO dengan menitipkannya ke Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka DNF tidak memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyebutkan nilai pagu anggaran bantuan program dari Kementerian Pertanian itu sebesar Rp13.448.000.000. Di Kabupaten Cianjur, pelaksanaan program bantuan tersebut ditempatkan di dua lokasi.

Masing-masing berada di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.675.000.000 dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9.773.000.000.

"Bantuannya diberikan dalam bentuk transfer uang kepada penerima manfaat," kata Kamin kepada wartawan, Senin (9/12) malam.

Berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan, Kamin, program bantuan tersebut untuk pembangunan fisik berupa agroeduwisata. Pelaksanaan pengerjaannya seharusnya dilakukan swakelola oleh penerima manfaat yakni 7 kelompok masyarakat. "Namun fakta yang ditemukan penyidik, pelaksanaan pemanfaatan bantuan program dilakukan pihak ketiga," terangnya.

Fakta lain yang ditemukan penyidik, penerima manfaat didesain sengaja dibentuk agar bisa mendapatkan bantuan program. Dalam hal ini, tersangka SO berperan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pembentukan penerima manfaat tersebut .

"Pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap kedua, para penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah melakukan penandatanganan usulan pencairan. Namun PPK tetap memproses pencairan tersebut sehingga uangnya bisa tetap dicairkan. Tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar," ungkapnya.

Tim penyidik, lanjut Kamin, mengendus adanya dugaan kongkalikong para tersangka untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari program bantuan tersebut. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

"Seharusnya pekerjaan selesai pada Oktober 2022. Namun baru bisa diselesaikan pada Februari 2023. Itupun terdapat banyak kekurangan," jelas Kamin.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Kejari Cianjur menyita barang bukti, salah satunya mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1913 SAJ. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya