Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program bantuan dari Kementerian Pertanian dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar, Senin (9/12) malam. Mereka adalah DNF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Kementerian Pertanian dan SO selaku penerima manfaat.
Keduanya diduga menilap anggaran program bantuan kegiatan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dikucurkan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur. Nilai total anggaran program bantuan tersebut sebesar Rp13 miliar lebih.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12) malam, Kejari Cianjur menahan tersangka SO dengan menitipkannya ke Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka DNF tidak memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyebutkan nilai pagu anggaran bantuan program dari Kementerian Pertanian itu sebesar Rp13.448.000.000. Di Kabupaten Cianjur, pelaksanaan program bantuan tersebut ditempatkan di dua lokasi.
Masing-masing berada di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.675.000.000 dan Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp9.773.000.000.
"Bantuannya diberikan dalam bentuk transfer uang kepada penerima manfaat," kata Kamin kepada wartawan, Senin (9/12) malam.
Berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan, Kamin, program bantuan tersebut untuk pembangunan fisik berupa agroeduwisata. Pelaksanaan pengerjaannya seharusnya dilakukan swakelola oleh penerima manfaat yakni 7 kelompok masyarakat. "Namun fakta yang ditemukan penyidik, pelaksanaan pemanfaatan bantuan program dilakukan pihak ketiga," terangnya.
Fakta lain yang ditemukan penyidik, penerima manfaat didesain sengaja dibentuk agar bisa mendapatkan bantuan program. Dalam hal ini, tersangka SO berperan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pembentukan penerima manfaat tersebut .
"Pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap kedua, para penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah melakukan penandatanganan usulan pencairan. Namun PPK tetap memproses pencairan tersebut sehingga uangnya bisa tetap dicairkan. Tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar," ungkapnya.
Tim penyidik, lanjut Kamin, mengendus adanya dugaan kongkalikong para tersangka untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari program bantuan tersebut. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
"Seharusnya pekerjaan selesai pada Oktober 2022. Namun baru bisa diselesaikan pada Februari 2023. Itupun terdapat banyak kekurangan," jelas Kamin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kejari Cianjur menyita barang bukti, salah satunya mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1913 SAJ. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya. (N-2)
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementan merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan, dengan didukung salah satunya oleh Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN).
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved