Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JASA Raharja menjamin seluruh korban akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan truk trailer dengan sejumlah kendaraan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/11). Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. "Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Dewi melalui keterangannya, Jumat (22/11).
Guna percepatan proses santunan, sesaat setelah mendapatkan informasi, petugas Jasa Raharja bertindak proaktif dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.
"Kami terus mengingatkan kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kami juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan, untuk memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.
Diketahui, kecelakaan di terjadi Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Kecelakaan itu diduga akibat pengendara truck trailer tidak waspada saat jalanan menurun di turunan Silayur hingga menabrak kendaraan truck colt diesel, beberapa sepeda motor, dan ruko.
Akibat musibah tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. Seluruh korban dievakuasi dan mendapat perawatan di RSUP dr. Kariadi, RS Permata Medika, RS Hermina Pandanaran, dan RSUD Adhyatma Tugurejo. (Ykb/I-2)
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi kebijakan, standar operasional (SOP), serta kepastian hukum bagi layanan asuransi kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus cahaya trans yang meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli waris sah.
JASA Raharja memberikan santun pada para korban pada kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, Semarang.
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan sosial, Jasa Raharja tidak hanya fokus pada penanganan pasca-kecelakaan, tetapi juga aktif dalam aspek pencegahan.
Jasa Raharja telah mengoptimalkan sistem monitoring dan respons cepat yang terintegrasi secara daring dengan lebih dari 2.770 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved