Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Maluku memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap seorang anggota polisi yang diduga terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang sopir taksi online di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Insiden ini telah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan.
"Kapolda menegaskan bahwa seluruh anggota yang terbukti melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. Khusus untuk kasus ini, Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam untuk memproses secara menyeluruh," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Komisari Besar Areis Aminullah, pada Minggu (3/11).
Kasus ini saat ini ditangani oleh Propam Polda Maluku yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat, yaitu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku, Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga.
"Ya, sedang dalam proses klarifikasi sesuai instruksi Kapolda yang sangat jelas," tambah Areis.
Sebelumnya, Kombes Areis menyampaikan bahwa Kompol Bambang sedang cuti dalam rangka pernikahannya yang akan berlangsung di Jakarta.
Namun, ia juga memastikan bahwa telah ada kesepakatan damai antara pihak pelaku dan korban dalam kasus ini.
"Sebenarnya, permasalahan dengan sopir sudah diselesaikan dengan kesepakatan damai. Namun, karena keterbatasan komunikasi, proses penyelesaiannya sedikit terhambat. Akan tetapi, kesepakatan damai telah dicapai sebelumnya," jelas Areis.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketika korban, seorang sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda, membawa penumpang yang merupakan anggota polisi bersama seorang wanita dari Senayan City menuju Halte Polda Metro Jaya.
Saat sopir mencoba memastikan tujuan akhir, ia menjelaskan bahwa kendaraan tidak dapat memasuki kawasan Polda Metro Jaya, kecuali jika tujuan diubah.
Penumpang lalu menyerahkan telepon genggamnya kepada Rizki untuk mengubah lokasi tujuan. Ketika sopir menoleh ke belakang, mobilnya tanpa sengaja menabrak kendaraan lain di depannya.
Setelah menyelesaikan masalah tersebut, Rizki kembali ke mobil, namun sang penumpang polisi menunjukkan kemarahan, yang akhirnya memicu ketegangan hingga Rizki meminta penumpang untuk turun.
Saat hendak turun dari mobil, polisi tersebut dilaporkan memukul Rizki satu kali. Rizki kemudian melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya.
Namun, awalnya ia diarahkan untuk berdamai dengan penumpang polisi tersebut dan dijanjikan kompensasi sebesar Rp5 juta.
Akan tetapi, hanya Rp2 juta yang diterima, sehingga Rizki memutuskan untuk mencabut pernyataan damai dan membuat laporan baru di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Laporan ini resmi teregister dengan nomor LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 2 November 2024. (Z-10)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa pengemudi taksi Alphard yang viral ditunjuk-tunjuk Patwal Mobil Lexus berpelat RI 36
Insiden kekerasan fisik melibatkan Rizki Fitrianda, seorang sopir taksi online, dan seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Maluku terjadi di kawasan SCBD,
Seorang anggota kepolisian dilaporkan terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang sopir taksi online di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10)
ORGANISASI Angkutan Sewa Khusus mendukung setiap upaya meningkatkan kesejahteraan sopir online, tetapi tidak menyetujui usulan DPR terkait pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%.
Kedua tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Motif dari pelaku yang kini sudah menjadi tersangka yakni karena terlilit utang. Lilitan utang yang menjerat pelaku itu lantaran dirinya sering meminjam uang.
Korban saat itu berusaha keras melepaskan jeratan tali sembari tetap menyetir.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/8) dini hari. Polisi menyebutkan leher korban dijerat pelaku pakai tali saat berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved