Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Perkosa Penumpang

Andhika Prasetyo
26/11/2025 07:22
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Perkosa Penumpang
Ilustrasi(Antara)

Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang sopir taksi online yang diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap penumpang perempuannya. Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 November 2025. Korban berinisial NG (30) memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelaku menjemput korban menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi,” kata Iptu Dimas.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Ia kemudian memukul leher dan kepala korban dengan benda yang menyerupai senjata api dan memaksa korban melepas pakaian.

Korban dalam kondisi tidak berdaya kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan kembali ke kawasan Depok dan menurunkan korban di depan gang kos.

“Korban lalu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Dimas.

Dari hasil penyelidikan dan analisis, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online. Tim Resmob kemudian melacak kendaraan yang digunakan, yakni Mazda 2 hijau bernomor polisi B 1280 KMZ, yang ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

“Pelaku kami tangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, saat sedang beristirahat bersama keluarga,” tutur Dimas.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. FG mengakui narkotika tersebut miliknya. Adapun benda menyerupai senjata api yang dipakai mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai. Namun, dalam pengembangan lanjutan pada 24 November 2025, polisi menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua telepon seluler, mobil Mazda 2 hijau, benda menyerupai senjata api, dompet, kartu identitas, tas selempang, serta pakaian pelaku. Hasil tes urine menyatakan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menambahkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengakui memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika,” kata Awaludin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan layanan taksi online, terutama pada malam hari, dan segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami atau melihat gangguan kamtibmas. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya