Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bekasi dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Kuasa Hukum Soleman, Siswadi menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan kliennya tidak ada unsur pidana seperti yang disangkakan jaksa.
"Saya tegaskan bahwa dalam perkara ini kami tidak melihat adanya unsur pidana. Karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," papar Siswadi melalui keterangannya Kamis (31/10).
Siswadi memaparkan kronologis duduk permasalahannya, bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui seseorang bernama R, dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali. Berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik, bahwa pembelian mobil yang dimaksud telah dibayar lunas oleh Soleman.
"Kemudian saat ini, klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi. Tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," jelas Siswadi.
Menurut Siswadi, kasus ini memiliki nuansa politik yang sangat kuat lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang hari pencoblosan Pilkada 2024. Kliennya adalah tim pemenangan pasangan calon kepala daerah yang terdaftar pada KPU, sehingga merupakan peserta pemilu kepala daerah.
"Padahal Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik," beber Siswadi.
Siswadi menduga kliennya adalah target operasi pihak-pihak tertentu jelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Soleman adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus tim inti strategi dan pemenangan salah satu pasangan Bupati pada Pilkada Bekasi.
Ia menduga, kliennya harus ditahan dan dilumpuhkan, agar mental pendukung jatuh dan menjadi lemah. "Pemeriksaan dan penahanan klien kami dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) saat masa Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung," ungkap Siswadi.
Siswadi juga menegaskan, pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat. Pristiwa ini sarat dengan kepentingan muatan politik, dan diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar.
"Dugaan kami, Soleman sebagai target operasi harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?," ucapnya. (N-2)
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama aparat berwenang saat ini tengah melakukan pendalaman guna memastikan faktor pemicu kejadian ledakan SPBE Indogas.
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan AH yang jasadnya disimpan dalam freezer di Bekasi. Pelaku DS dan S nekat membunuh karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Korban diketahui bernama Pak Bedul, 45, seorang pekerja lepas di kios tersebut yang juga merangkap sebagai petugas keamanan ruko setempat.
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved