KENYAMANAN dan keamanan adalah sesuatu yang didambakan oleh setiap warga, tak terkecuali masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itulah yang mendorong DPRD Kota Bekasi untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Perda Trantibum).
Anggota Pansus 28 yang juga merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Alimudin menekankan bahwa Perda Trantibum adalah sebuah hal yang akan mendorong terwujudnya kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hidup di Kota Bekasi.
“Perda Trantibum ini adalah sebuah perda yang dibuat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi agar menjadi kota yang cerdas, maju, sejahtera, dan Ihsan,” kata Alimudin.
Baca juga: Warga Taman Kedaung Tangsel Gelar Makrab dengan Inspirator Muda
Untuk mewujudkan kota dengan visi-misi tersebut, ujar Alimudin, antara lain perlu ada sebuah kepastian dan penegakan hukum terkait perjudian dan minuman keras (miras). “Perda Trantibum ini terealisasi berkat aspirasi dari masyarakat pula terkait dengan lingkungan yang teratur dan juga tertib agar semua menjadi nyaman dan tenteram,” tandasnya, Rabu (24/5).
Seperti yang disampaikan dalam paragrap kedua perda, jelas Alimudin, terkait judi dan minuman beralkohol yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. “Dalam Perda Trantibum, hal itu diatur secara detail agar hal ini tidak menjadi sumber keresahan bagi masyarakat yang lain. Tentu semoga perda ini dapat menjadi acuan dan panduan bagi semua untuk lebih tertib dan teratur.”
Alimudin menjelaskan, pada paragraf 2 yakni Larangan Berjudi dan Minuman Beralkohol serta Minuman Beralkohol Oplosan dijabarkan di Pasal 27 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang melakukan perjudian, membuka praktik perjudian, juga minum-minuman beralkohol dan minuman beralkohol oplosan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga mabuk-mabukan minuman beralkohol di tempat umum dan menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu di ayat 2 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan dan/atau penghentian kegiatan, serta pengamanan barang bukti objek pelanggaran.
Selain itu, dilakukan pengamanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara, serta pembebanan biaya paksaan penegakan hukum untuk perorangan sebesar paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Diberikan pula pembebanan biaya paksaan penegakan hukum untuk badan sebesar paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Alimudin pun berharap apa yang telah dihasilkan DPRD yakni Perda Trantibum dapat menjadi kebaikan dan mendorong kemaslahatan bagi semua sehingga kehidupan di Kota Bekasi semakin tertib dan tenteram. (H-2)