Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KENYAMANAN dan keamanan adalah sesuatu yang didambakan oleh setiap warga, tak terkecuali masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itulah yang mendorong DPRD Kota Bekasi untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Perda Trantibum).
Anggota Pansus 28 yang juga merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Alimudin menekankan bahwa Perda Trantibum adalah sebuah hal yang akan mendorong terwujudnya kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hidup di Kota Bekasi.
“Perda Trantibum ini adalah sebuah perda yang dibuat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi agar menjadi kota yang cerdas, maju, sejahtera, dan Ihsan,” kata Alimudin.
Baca juga: Warga Taman Kedaung Tangsel Gelar Makrab dengan Inspirator Muda
Untuk mewujudkan kota dengan visi-misi tersebut, ujar Alimudin, antara lain perlu ada sebuah kepastian dan penegakan hukum terkait perjudian dan minuman keras (miras). “Perda Trantibum ini terealisasi berkat aspirasi dari masyarakat pula terkait dengan lingkungan yang teratur dan juga tertib agar semua menjadi nyaman dan tenteram,” tandasnya, Rabu (24/5).
Seperti yang disampaikan dalam paragrap kedua perda, jelas Alimudin, terkait judi dan minuman beralkohol yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. “Dalam Perda Trantibum, hal itu diatur secara detail agar hal ini tidak menjadi sumber keresahan bagi masyarakat yang lain. Tentu semoga perda ini dapat menjadi acuan dan panduan bagi semua untuk lebih tertib dan teratur.”
Alimudin menjelaskan, pada paragraf 2 yakni Larangan Berjudi dan Minuman Beralkohol serta Minuman Beralkohol Oplosan dijabarkan di Pasal 27 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang melakukan perjudian, membuka praktik perjudian, juga minum-minuman beralkohol dan minuman beralkohol oplosan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga mabuk-mabukan minuman beralkohol di tempat umum dan menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu di ayat 2 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan dan/atau penghentian kegiatan, serta pengamanan barang bukti objek pelanggaran.
Selain itu, dilakukan pengamanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara, serta pembebanan biaya paksaan penegakan hukum untuk perorangan sebesar paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Diberikan pula pembebanan biaya paksaan penegakan hukum untuk badan sebesar paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Alimudin pun berharap apa yang telah dihasilkan DPRD yakni Perda Trantibum dapat menjadi kebaikan dan mendorong kemaslahatan bagi semua sehingga kehidupan di Kota Bekasi semakin tertib dan tenteram. (H-2)
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol.
Warga protes karena sulit mendapat distribusi air bersih yang sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved