Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KENYAMANAN dan keamanan adalah sesuatu yang didambakan oleh setiap warga, tak terkecuali masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itulah yang mendorong DPRD Kota Bekasi untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Perda Trantibum).
Anggota Pansus 28 yang juga merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Alimudin menekankan bahwa Perda Trantibum adalah sebuah hal yang akan mendorong terwujudnya kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hidup di Kota Bekasi.
“Perda Trantibum ini adalah sebuah perda yang dibuat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi agar menjadi kota yang cerdas, maju, sejahtera, dan Ihsan,” kata Alimudin.
Baca juga: Warga Taman Kedaung Tangsel Gelar Makrab dengan Inspirator Muda
Untuk mewujudkan kota dengan visi-misi tersebut, ujar Alimudin, antara lain perlu ada sebuah kepastian dan penegakan hukum terkait perjudian dan minuman keras (miras). “Perda Trantibum ini terealisasi berkat aspirasi dari masyarakat pula terkait dengan lingkungan yang teratur dan juga tertib agar semua menjadi nyaman dan tenteram,” tandasnya, Rabu (24/5).
Seperti yang disampaikan dalam paragrap kedua perda, jelas Alimudin, terkait judi dan minuman beralkohol yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. “Dalam Perda Trantibum, hal itu diatur secara detail agar hal ini tidak menjadi sumber keresahan bagi masyarakat yang lain. Tentu semoga perda ini dapat menjadi acuan dan panduan bagi semua untuk lebih tertib dan teratur.”
Alimudin menjelaskan, pada paragraf 2 yakni Larangan Berjudi dan Minuman Beralkohol serta Minuman Beralkohol Oplosan dijabarkan di Pasal 27 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang melakukan perjudian, membuka praktik perjudian, juga minum-minuman beralkohol dan minuman beralkohol oplosan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga mabuk-mabukan minuman beralkohol di tempat umum dan menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu di ayat 2 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan dan/atau penghentian kegiatan, serta pengamanan barang bukti objek pelanggaran.
Selain itu, dilakukan pengamanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuatkan tanda terima sebagai pengganti identitas sementara, serta pembebanan biaya paksaan penegakan hukum untuk perorangan sebesar paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Diberikan pula pembebanan biaya paksaan penegakan hukum untuk badan sebesar paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Alimudin pun berharap apa yang telah dihasilkan DPRD yakni Perda Trantibum dapat menjadi kebaikan dan mendorong kemaslahatan bagi semua sehingga kehidupan di Kota Bekasi semakin tertib dan tenteram. (H-2)
Gerai Bekasi dibangun dengan desain kontemporer yang memadukan estetika modern dan sentuhan lokal, menghadirkan pengalaman belanja yang nyaman dan inspiratif.
Dengan menyandang nama Nusantara, lanjut Imas, menjadikan rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat lebih luas tanpa membeda-bedakan
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved