Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Kota Yogyakarta Catat Ratusan Pelanggaran APK Pilkada

Ardi Teristi Hardi
20/10/2024 19:27
Bawaslu Kota Yogyakarta Catat Ratusan Pelanggaran APK Pilkada
Penertiban alat peraga kampanye di Yogyakarta.(Dok. Antara)

BAWASLU Kota Yogyakarta mencatat data jumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang direkomendasikan untuk ditertibkan sekitar 518 yang tersebar di berbagai wilayah. Pendataan terus dilakukan karena masih besar kemungkinan APK-APK baru dipasang.

"APK itu melanggar  pasal larangan di Perwal nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 201/2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 (besok/Oktober) kami akan memberikan rekomendasi ke PPK," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa.

Jantan menjelaskan, kewenangan penertiban APK tidak semuanya berada di Bawaslu. Jika terdapat unsur pelanggaran, alur penertibannya adalah Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon dengan waktu 3 hari. Jika tidak ditindaklanjuti akan jadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke  KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Di pihak lain, sekitar 100 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat gabungan seperti Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta, serta TNI disiagakan untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar aturan. Untuk penindakan penertiban APK Pilkada, Satpol PP Kota Yogyakarta menunggu koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

"Dalam rangka penertiban APK, kami menyiapkan aparat gabungan sebanyak kurang lebih seratus personel," terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto.

Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kota Yogyakarta terkait penegakan aturan APK dan mekanisme penertibannya. Personel KPU dan Bawaslu juga turun sesuai kewenangan masing-masing.

Sampai saat ini belum menerima (rekomendasi penertiban APK). Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait dengan mekanisme penertiban APK dan melakukan perencanaan operasi penertiban APK jika memang sudah ada hasil rekomendasi tersebut," tambah Dodi.

Dalam penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta mengacu Peraturan Wali (perwal) Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Selain itu  Perwal nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023. Satpol PP Kota Yogyakarta memfasilitasi penertiban APK mengacu pasal 10 Perwal 75 tahun 2023.

"Fasilitasi penertiban dilaksanakan dalam rangka memberikan dukungan pada instansi yang berwenang dalam melakukan penertiban APK  dan bahan kampanye," tutup dia. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya