Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KANTOR Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan prosedur baru bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura yang masuk ke Indonesia melalui Batam. Terhitung mulai 8 Oktober 2024, pemegang PR Singapura tidak lagi diizinkan menggunakan fasilitas pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate) dan harus menjalani pemeriksaan manual di konter imigrasi.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. "Ini adalah upaya untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya pemegang PR Singapura yang masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).
Berdasarkan aturan baru ini, pemegang PR Singapura harus memenuhi beberapa kriteria untuk mendapatkan fasilitas BVK, termasuk memiliki status penduduk tetap Singapura, memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan merupakan warga negara dari Negara Calling Visa.
Selain pemeriksaan manual, lanjutnya, kebijakan ini juga membatasi lama kunjungan pemegang PR Singapura. Mereka hanya diberi izin tinggal kunjungan selama empat hari, yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, jika melebihi batas waktu tersebut, akan dikenakan biaya tambahan.
Fasilitas BVK dengan prosedur baru ini berlaku di beberapa pelabuhan di Kepulauan Riau, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Sri Bintan Pura, dan Tanjung Balai Karimun. Kharisma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin, termasuk patroli pengawasan orang asing atau jagratara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya di Kepulauan Riau. Meskipun demikian, Kharisma menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Bagi para pemegang PR Singapura yang berencana berkunjung ke Batam dan sekitarnya, disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi prosedur baru ini guna menghindari kendala saat memasuki wilayah Indonesia melalui Batam. (N-2)
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved