Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Autogate Ditutup, PR Singapura di Batam harus Lalui Pemeriksaan Manual

Hendri Kremer
17/10/2024 16:16
Autogate Ditutup, PR Singapura di Batam harus Lalui Pemeriksaan Manual
Seorang warga asing menjalani pemeriksaan keimigrasian di Batam.(MI/Hendri Kremer)

KANTOR Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan prosedur baru bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura yang masuk ke Indonesia melalui Batam. Terhitung  mulai 8 Oktober 2024, pemegang PR Singapura tidak lagi diizinkan menggunakan fasilitas pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate) dan harus menjalani pemeriksaan manual di konter imigrasi.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. "Ini adalah upaya untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya pemegang PR Singapura yang masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).

Berdasarkan aturan baru ini, pemegang PR Singapura harus memenuhi beberapa kriteria untuk mendapatkan fasilitas BVK, termasuk memiliki status penduduk tetap Singapura, memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan merupakan warga negara dari Negara Calling Visa.

Selain pemeriksaan manual, lanjutnya, kebijakan ini juga membatasi lama kunjungan pemegang PR Singapura. Mereka hanya diberi izin tinggal kunjungan selama empat hari, yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, jika melebihi batas waktu tersebut, akan dikenakan biaya tambahan.

Fasilitas BVK dengan prosedur baru ini berlaku di beberapa pelabuhan di Kepulauan Riau, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Sri Bintan Pura, dan Tanjung Balai Karimun. Kharisma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin, termasuk patroli pengawasan orang asing atau jagratara.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya di Kepulauan Riau. Meskipun demikian, Kharisma menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang.

Bagi para pemegang PR Singapura yang berencana berkunjung ke Batam dan sekitarnya, disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi prosedur baru ini guna menghindari kendala saat memasuki wilayah Indonesia melalui Batam. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya