Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan prosedur baru bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura yang masuk ke Indonesia melalui Batam. Terhitung mulai 8 Oktober 2024, pemegang PR Singapura tidak lagi diizinkan menggunakan fasilitas pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate) dan harus menjalani pemeriksaan manual di konter imigrasi.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. "Ini adalah upaya untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya pemegang PR Singapura yang masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).
Berdasarkan aturan baru ini, pemegang PR Singapura harus memenuhi beberapa kriteria untuk mendapatkan fasilitas BVK, termasuk memiliki status penduduk tetap Singapura, memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan merupakan warga negara dari Negara Calling Visa.
Selain pemeriksaan manual, lanjutnya, kebijakan ini juga membatasi lama kunjungan pemegang PR Singapura. Mereka hanya diberi izin tinggal kunjungan selama empat hari, yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, jika melebihi batas waktu tersebut, akan dikenakan biaya tambahan.
Fasilitas BVK dengan prosedur baru ini berlaku di beberapa pelabuhan di Kepulauan Riau, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Sri Bintan Pura, dan Tanjung Balai Karimun. Kharisma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin, termasuk patroli pengawasan orang asing atau jagratara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya di Kepulauan Riau. Meskipun demikian, Kharisma menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Bagi para pemegang PR Singapura yang berencana berkunjung ke Batam dan sekitarnya, disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi prosedur baru ini guna menghindari kendala saat memasuki wilayah Indonesia melalui Batam. (N-2)
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved