Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bukan karena Bongkar Dugaan Mafia BBM, Rudy Soik Dipecat dari Kepolisian usai 7 Pelanggaran Serius

Palce Amalo
14/10/2024 15:56
Bukan karena Bongkar Dugaan Mafia BBM, Rudy Soik Dipecat dari Kepolisian usai 7 Pelanggaran Serius
Jajaran Polda NTT merilis penyebab pemecatan Ipda Rudy Soik.(MI/Palce Amalo)

PERWIRA Pertama (Pama) Yanma Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian karena melakukan tujuh pelanggaran serius.

Rudy Soik merupakan anggota polisi yang pernah berjasa dalam membongkar jaringan perdagangan manusia (human trafficking) di NTT pada 2015 saat masih berpangkat brigadir.

Dalam keterangan pers di Polda NTT, Minggu (13/10) malam, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Aryasandi, pemecatan diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di pada 10-11 Oktober 2024.  

"Diputus PTDH karena ada alasan-alasan yang memberatkan, salah satunya tujuh kasus sehingga itu menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan dianggap tidak bisa lagi diluruskan tugas sebagai anggota kepolisian," ujarnya. 

Menurutnya, banyak rangkaian kasus yang membuat pimpinan sidang komisi kode etik menilai bahwa perbuatannya dianggap berat dan tidak layak lagi menjalani profesi sebagai anggota kepolisian. Pemecatan Rudy Soik pun, sambungnya, bukan karena ia membongkar kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang beberapa waktu lalu.

"Saya tegaskan lagi, bukan terkait pengungkapan kasus mafia BBM (bahan bakar minyak) sebagaimana yang sudah digembor-gemborkan di media sosial, seolah-olah yang bersangkutan mengungkap kasus mafia BBM, jadi murni karena pelanggaran-pelangaran disiplin dan kode etik," tambah Kombes Aryasandi.
 
Tujuh pelanggaran itu ialah Ipda Rudy Soik terjaring operasi tangkap tangan bersama tiga anggota lainnya yakni AKP Yohanes Suhardi, Ipda Lusiana Lado, dan Bripol Jean E Reke  yang berstatus istri orang di tempat hiburan saat jam dinas pada 25 Juni 2024  

Sebelumnya pada 2015, Rudy Soik terjerat dua kasus yakni pungutan liar dan kasus penganiayaan yang kemudian dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Kemudian pada 2017 melakukan pelanggaran disiplin yang menurunkan citra polri sehingga dikenai sanksi disiplin.

Kemudian, Rudy Soik juga terlibat kasus fitnah atau pencemaran nama baik terhadap salah seorang anggota Paminal Polda NTT pada Juni 2024, serta meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan pada Juli 2024.  Sedangkan kasus ketujuh terjadi pada 7 Agustus 2024, yakni Ipda Rudy Soik mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut. 

Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin mengatakan sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik, ditemukan Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana. "Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan Ipda Rudy Soik bertentangan dengan peraturan yang ada, seperti meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan, yang menambah bobot alasan pemecatan. "Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," ujarnya.  
 
Sebelumnya, Rudy Soik mengatakan ia dipecat karena memasang garis polisi saat menyelidiki mafia BBM di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang saat masih bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota karena dua warga tersebut diduga menimbun BBM.

Namun, dalam keterangan pers yang dihadiri juga oleh Ahmad Ansar, membantah telah menimbun BBM. Menurutnya, dia memiliki hamper 100 jeriken di rumahnya yang digunakan untuk membeli solar di SPBU untuk dijual ke nelayan. "Saya memang antar minyak ke nelayan, saya punya sejenis surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan," ujarnya.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan, ketika itu ia menerima laporan dari Ipda Rudy Soik yang menyebutkan adanya BBM illegal. "Kemudian saya perintahkan untuk tindak lanjuti," ujarnya. Akan tetapi, lanjutnya, setelah diperiksa, di dalam jeriken tersebut tidak ada BBM. (PO/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya