Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum kasus korupsi di yang gencar dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Mengalirnya dukungan pemberantasan korupsi di Lembata dipicu keberhasilan Kejaksaan Negeri Lembata telah meringkus lima tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu 1 bulan.
Sekretaris Lembaga Batuan Hukum (LBH) Aldiras, Elias Keluli Making, kepada Media Indonesia, Kamis (26/9) mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Lembata di bawah komando Kajari Yupiter Selan.
Baca juga : Jaksa Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Suku Cadang Damkar Depok
"Kami menilai upaya pihak Kejaksaan Negeri Lembata ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dua kasus beruntun yang telah sampai pada proses penetapan tersangka cukup meyakinkan kita tentang keseriusan pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Lembata," ungkap Elis Making.
Namun, ia mengingatkan pihak Kejari Lembata, untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
"Kami mencatat adanya sejumlah kasus dugaan korupsi masih dalam tahap pulbaket. Semoga kasusnya bisa dibut terang benderang, agar tidak memunculkan dugaan tebang pilih," ujar Sekretaris LBH Aldiras, Elias Making.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Bandung Tahan Mantan Deputi SDM Aparatur Menpan-RB
Dalam dua bulan belakangan, Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan ruas jalan paket Peningkatan Jalan Sp Lerahinga-Sp Banitobo (segmen lerahinga-Banitobo-Lamalela) Kabupaten Lembata. Pagu dana tersebut sebesar Rp6 miliar.
Ruas jalan yang dikerjakan CV Lembata Jaya pada segmen tersebut dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi hingga menyebakan negara merugi
Rp2.591.974.000.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata, tahun anggaran 2022.
Dua tersangka yaitu MFO selaku penanggung jawab atau ketua P2S (kepala sekolah) dan HA sebagai fasilitator teknis. Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 271.179.308,90. Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata. (PT/J-3)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved