Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tangkap Dua Pria Bermobil Mewah, Polres Sergai Sita 13 Kilogram Sabu

Yoseph Pencawan
26/8/2024 20:27
Tangkap Dua Pria Bermobil Mewah, Polres Sergai Sita 13 Kilogram Sabu
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu (depan paling kiri) dan jajaran memperlihatkan barang bukti 13 kilogram sabu.(MI/Yoseph Pencawan)


POLRES Sergai, Sumut, berhasil menyita total 13 kilogram sabu-sabu dari penangkapan dua pria bermobil mewah. Keduanya menjadi kurir jaringan narkotika internasional.

"Kami telah mengungkap kasus narkoba jaringan internasional," kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Sitepu, saat ekspos kasus, Senin (26/8).

Kasus ini, menurut dia, melibatkan dua orang pria berinisial ZH, 39, dan RJAS, 32. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ZH terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena sempat melawan saat akan ditangkap.

Baca juga : Laporan KDRT, Polisi Buru Suami Aniaya Istri di Tangerang

Dalam kasus ini Polres Sergai menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal-pasal itu kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Jhon Hery menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi - Medan. Setelah mendapat informasi itu segera dilakukan penyelidikan oleh para personel Polres Sergai.

Mereka pun melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan hingga akhirnya polisi menangkap keduanya dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh kilogram.

Baca juga : Polres Tangsel Ungkap Peredaran 140 Kg Ganja via Medsos

Para personel Polres Sergai menemukan barang bukti itu di dalam tas di  mobil mewah berplat nomor BK 1577 AAW yang digunakan kedua tersangka. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya mendapat tambahan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram. Barang bukti ini didapat dalam penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhanbatu.

ZH menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah jerigen. Dengan demikian, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dalam kasus itu mencapai 13 kilogram.

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial R di Kota Tanjungbalai, Sumut, sebanyak 39 kilogram. Jumlah sabu-sabu yang disita dari keduanya jauh lebih sedikit dari jumlah awal karena sebagian besar sudah dikirim ke beberapa wilayah. "Seperti Kisaran, Rokan Hilir dan Pekanbaru," ujar AKBP Jhon Hery.

Dalam proses interogasi, ZH dan RJAS mengaku menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram. Itu artinya, kedua tersangka diiming-imingi upah sebesar total Rp195 juta. "Keduanya juga mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis ilegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," pungkas Kapolres.(N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya