Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kereta Api Tabrak Mobil, Enam Orang Meninggal Dunia

Apul Iskandar
23/7/2024 20:13
Kereta Api Tabrak Mobil, Enam Orang Meninggal Dunia
Lokasi kejadian.(MI/Apul Iskandar)

TABRAKAN Kereta Api U51A Sribilah Utama (Rantauprapat-Medan) dengan mobil di KM 33+800 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lubuk Pakam, Sumatra Utara, terjadi pada Minggu (21/7). Kecelakaan itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan turut berduka cita atas kejadian tersebut. PT KAI prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut.

"PT KAI Divre I SU turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan dari kru kereta api bahwa mobil melintas di perlintasan tidak terjaga saat KA akan melintas. Secara berulang kali masinis sudah membunyikan klakson lokomotif tetapi tidak diindahkan," kata Anwar, Selasa (23/7).

Baca juga : Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas

Akibat kejadian tersebut, seluruh penumpang dan kru KA U51 Sribilah Utama selamat. Sedangkan enam penumpang mobil meninggal dunia.

"PT KAI menyampaikan belasungkawa dan duka yang mendalam kepada seluruh korban," ujarnya. Akibatnya, KA U51A Sribilah Utama mengalami keterlambatan 11 menit. 

KAI menyampaikan permohon maaf kepada pelanggan KA karena keterlambatan yang dialami. "KAI kembali mengimbau kepada masyarakat penggunaan jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api untuk mengutamakan keselamatan bersama dengan berhenti sejenak, tengok kanan kiri sebelum melintas," pesannya.

Seperti diketahui di lokasi kecelakaan tersebut tidak ada terpasang sama sekali palang pintu perlintasan kereta api sehingga memiliki potensi besar terjadi kecelakaan. Dia menjelaskan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan PM 94 Th 2018 bahwa kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang kereta api dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah sesuai kelas jalannya.

"Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa," jelasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya