Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TAMBANG galian C ilegal (tidak berizin) di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setinggi 10 meter runtuh. Bos tambang, Suadi, 62, tewas tertimbun batu.
Suasana duka masih menyelimuti Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, setelah tambang galian C ilegal runtuh pada Minggu (7/7) siang. Korban tewas Suadi sudah dimakamkan.
Namun, Senin (8/7), pihak keluarga tidak bersedia menanggapi tewasnya korban yang melakukan penambangan secara ilegal di desa itu. Tiga rekan korban yang selamat dari reruntuhan bebatuan dari tebing setinggi 10 meter masih dimintai keterangan petugas Polsek Tanggungharjo, Grobogan.
Baca juga : Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan Tukang Pijat Ditangkap
"Ketika sedang menggali tambang di bagian bawah, tiba-tiba tanah dan bebatuan di bagian atas runtuh. Kami berlarian untuk menyelamatkan diri, tetapi korban tidak sempat menghindar dan tertimpa bebatuan berukuran besar-besar," ujar seorang saksi.
Setelah bebatuan besar yang runtuh tersebut berhenti, warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian berupa menyelamatkan korban yang mengalami luka cukup serius, terutama bagian kepala, Korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Gubug, Kabupaten Grobogan, tetapi jiwanya tidak tertolong lagi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Grobogan Ajun Komisaris Agung Joko Haryono mengatakan telah menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap hal itu. Bahkan diketahui tambang galian C yang dikelola oleh korban tidak berizin alias ilegal, meskipun sebelumnya diminta agar melengkapi izin sebelum melakukan penambangan.
"Dulu memang sudah ada izin, tetapi tidak diperpanjang dan sudah mati. Korban nekat menghidupkan kembali tambang tersebut tanpa izin," kata Agung Joko Haryono.
Berdasarkan keterangan dikumpulkan, lanjut Agung Joko Haryono, runtuhnya tambang galian C ilegal tersebut murni musibah alam. Untuk mengantisipasi terulang kembali musibah tersebut, kegiatan penambangan dihentikan. (Z-2)
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan mengungkapkan, orang tua korban tak sempat membawa anaknya saat menyelamatkan diri.
Empat orang tewas dalam sebuah kebakaran yang melanda tiga rumah di Jalan Kutilang 28, RW02, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7) pagi. Seluruhnya adalah anak-anak.
Pebalap Italila Samuele Privitera meninggal dunia usai kecelakaan pada etape pembuka Giro della Valle d’Aosta di Italia barat laut.
Francis sebelumnya dirawat di rumah sakit karena nyeri yang parah
Kasus tawuran antar kelompok remaja yang diduga menewaskan satu orang di Jalan Taruna Jaya, Cibubur, Jakarta Timur, masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Seorang wanita lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal dunia dalam kebakaran rumah susun (rusun) di Jalan Delima Raya, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Di lokasi, tim gabungan menemukan tiga unit alat berat yang berada di konsesi Berau Coal dan juga bekas-bekas galian yang didugas aktivitas Peti di sekitar area tersebut.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Selain tidak memiliki izin resmi, penambangan juga meresahkan warga karena dekat dengan bendungan serta merusak lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved