Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati

Siti Yona Hukmana
19/6/2024 12:55
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati
Seorang tersangka pengeroyokan bos rental asal Jakarta di Pati ditangkap polisi.(MI/Akhmad Safuan)

POLISI periksa empat saksi terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh bos rental BH. Pria 52 tahun itu tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah akibat dikeroyok usai dituduh maling saat hendak mengambil mobil sewaan miliknya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan salah satu saksi yang diperiksa ialah AG, tersangka pengeroyokan. Selain itu, polisi juga menyita Honda Mobilio milik korban dari tangan AG.

"Yang sudah diambil keterangannya sebanyak empat orang, ada salah satu tersangka di Polresta Pati yang telah diambil keterangannya sebagai saksi karena yang bersangkutan adalah pemegang terakhir kendaraan tersebut," kata Nicholas, Rabu (19/6).

Baca juga : Mobil Bos Rental Pati Telah Ditemukan dan Dibawa ke Jakarta

Mobil itu disewa oleh seseorang berinisial RP dari rental mobil milik BH. Namun, dari hasil pemeriksaan, RP diduga menggunakan identitas palsu. Hal itu diketahui setelah penyidik menyambangi alamat yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Polisi masih mendalami keterkaitan pemilik KTP. Termasuk korelasinya laporan penggelapan dengan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Sementara itu, mobil sewaan RP tersebut ditemukan polisi berada di Pati. Kini, Honda Mobilio itu telah disita dari tangan AG dan dibawa polisi ke Jakarta.


Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39). (Yon/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya