Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK tiga nelayan Indonesia ditangkap Angkatan Laut Australia di perairan Laut Timor sekitar 17 mil sebelum Darwin, ibu kota Australia utara. Ini karena mereka dianggap menyelundupkan dua warga Tiongkok ke negara tersebut.
Tiga warga Indonesia tersebut yakni Abdul Gani Wora, 38, dan Irwan, 37, masing-masing asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kamaludin, 44 asal Selayar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua warga asing yang diselundupkan yakni Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui.
Kapolres Rote Ndao Ajun Komisaris Besar Mardiono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan polisi, tiga nelayan ini mengaku ditangkap dan diinterogasi karena masuk perairan Australia tanpa dokumen yang sah.
Baca juga : Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia
"Pada Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, petugas AL Australia memberikan satu kapal kayu berlapis viber berwarna putih les biru dan hitam bernama Vidu kepada tiga nelayan dan dua warga Tiongkok berlayar kembali ke Indonesia," ujarnya lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (29/5) sore.
Mereka juga dibekali satu GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning dengan koordinat yang telah ditentukan yaitu Pulau Rote. Kapal tersebut dikawal Angkatan Laut Australia batas perairan Australia-Indonesia. Kapal tiba di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Ndao, sekitar pukul 15.00 sebelum ditangkap polisi.
Menurutnya, penyelundupan manusia ke Australia itu berawal dari seseorang berinisial BP meminta tiga nelayan itu berlayar ke Pulau Moa, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku, pada 11 Mei 2024. Ini untuk mengangkut ikan dengan imbalan masing-masing Rp2,5 juta.
Setelah tiba di Pulau Moa pada 15 Mei sore, ternyata bukan mengangkut ikan, mereka malah menyelundupkan dua warga asing tersebut ke Australia dengan tambahan imbalan Rp20 juta.
Tiga nelayan itu melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (Z-2)
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Yuk dukung film Women from Rote Island, film karya sineas Jeremias Nyangoen.
Ada versi untuk anak-anak dengan gerakan lebih mudah, sedangkan untuk lansia meminimalisir risiko cedera
Insan Bumi Mandiri dan ASEAN Foundation memberdayakan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bentoel Group meluncurkan program Bangun Karya.
Seka Yama tampil di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta, Sabtu (27/1).
Pulau Komodo, pusat konservasi binatang purba Komodo yang masih terjaga hingga sekarang, juga memiliki banyak spot wisata yang menawan
Asprov NTT pun akhirnya memutuskan Perseftim ikut ambil bagian dalam pesta olahraga bergengsi di Bumi Flobamora El Tari Memorial Cup ke-32 Tahun 2023 di Nusa Lontar Rote Ndao
Sebelum turun hujan di puncak gunung, teramati kabut berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dan tinggi 25-300 meter di atas puncak kawah.
Pawang hujan Rara Istiani Wilandari pernah turut ambil bagian dalam agenda besar Moto GP di Nusa Tenggara tahun lalu. Apakah di KTT ASEAN kali ini ia dilibatkan kembali?
Indonesia meyakini bahwa Asia Tenggara masih relevan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved