Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GUGATAN hukum perdata membayangi Sekolah Pencawan yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Nomor 50, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Ancaman pembubaran dan pembayaran kerugian hingga miliaran rupiah menunggu Yayasan Pendidikan Nasional (YPN) Masty Pencawan di pengadilan.
"Kami sudah mengajukan gugatan perdata kepada YPN Masty Pencawan dengan lima pihak Tergugat dan dua pihak Turut Tergugat," ungkap Risona Pencawan, Pendiri YPN Pencawan, Kamis (9/5).
Terdapat enam pokok perkara gugatan yang diajukan Risona sebagai pihak Penggugat I dan Restu Utama Pencawan sebagai pihak Penggugat II. Pertama, menyatakan perubahan nama YPN Masty Pencawan sesuai Akte Pendiri Nomor 4 Tanggal 8 Juli 2019 yang diterbitkan Notaris Rita Imelda Ginting merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga : Pendidikan Nasional masih Hadapi Tantangan Literasi dan Numerasi
Kedua, menyatakan tidak sah segala produk hukum yang timbul dan telah dikeluarkan YPN Masty Pencawan sejak terbitnya akta pendirian tersebut. Ketiga, menghukum para tergugat untuk mengembalikan nama YPN Masty Pencawan menjadi YPN Pencawan.
Keempat, menghukum Tergugat I untuk mengembalikan hak Penggugat I sebagai Pendiri YPN Pencawan. Kelima, menyatakan mencabut surat keputusan Nomor 11/YPN-MP/VIII/2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan yang dikeluarkan Tergugat I kepada Penggugat II.
Dalam pokok-pokok perkara gugatannya, para penggugat juga ingin agar Pengadilan Negeri Medan menghukum para tergugat dengan pembayaran kerugian. Yakni pembayaran kerugian materil ke Penggugat I dan Penggugat II masing-masing sebesar Rp7,320 miliar dan Rp960 juta.
Menurut Risona, gugatan perdata yang diajukan tersebut bernomor registrasi 1002/Pdt.G. PN Medan tanggal 13 November 2023. Dengan para pihak tergugat, antara lain Masty Pencawan (Tergugat I), Setianna Tarigan (Tergugat II), Sopian Perananta Pencawan (Tergugat III), Meylani Sari Sarah Pencawan (Tergugat IV) dan Badiarman Pencawan (Tergugat V).
Para penggugat juga mencantumkan nama Setia Budi Tarigan sebagai pihak Turut Tergugat I dan Teguh Kaban sebagai pihak Turut Tergugat II. Adapun konflik atau dualisme kepemilikan Sekolah Pencawan (SMP, SMA, SMK) tercatat sudah berlangsung sejak 2019. (YP/Z-7)
Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah.
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bukan masa perpeloncoan atau masa senioritas
Sementara itu Kepala SDN Kertasari 3, Sofia Widawaty, menjelaskan bahwa kini sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 18 siswa aktif.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Dengan peningkatan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat terus meningkatkan angka partisipasi sekolah.
Usaha pencegahan anak putus sekolah semestinya dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aturan yang ada dan memperhatikan efektivitas pada kondisi belajar anak dan kondisi kerja guru.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedy Mulyadi mengeluarkan keputusan yakni memperbolehkan jumlah siswa dalam satu kelas mencapai hingga 50 siswa. Itu menuai respons dari kepala sekolah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved