Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pilgub Jateng, Calon Independen Kantongi Minimal 1,8 Juta Dukungan

Akhmad Safuan
23/4/2024 10:15
Pilgub Jateng, Calon Independen Kantongi Minimal 1,8 Juta Dukungan
KPU Jawa Tengah bersiap untuk menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 27 November 2024.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bersiap menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang menurut rencana digelar 27 November 2024. Rencananya pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus 2024 dan calon independen harus kantongi minimal 1,8 juta dukungan.

Sejumlah nama telah mulai bermunculan seperti mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat ini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono, Bupati Kendal Dico Ganinduto, Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua DPW PKB Jawa Tengah KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan terakhir banyak digadang maju Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

"Saya telah mendapatkan restu dan izin dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Capres terpilih," kata Sudaryono mengomentari rencana pencalonan pada Pilgub Jateng.

Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024

Demikian juga diungkapkan Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah maka sudah cukup lama telah siap maju pada Pilgub Jawa Tengah tersebut, bahkan kesiapannya sudah cukup lama sebelum pemilu lalu.

Sejumlah nama disebut masih malu-malu, karena sebagian masih menunggu keputusan partai pengusung. Meski begitu, lembaga survai terus menampilkan tokoh-tokoh, termasuk mantan tim sukses AMIN Sudirman Said.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengungkapkan saat ini sedang dipersiapkan  pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, menurut rencana pendaftaran untuk bakal calon akan mulai dibuka 27-29 Agustus dan pelaksanaan pencoblosan digelar 27 November 2024 .

Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya

Komisinoer KPU Jawa Tengah Muslim Aisha mengatakan sesuai ketentuan dalam Pilgub mendatang selain vaual calon diusung partai politik yang memenuhi persyaratan, juga calon gubernur yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur independen (non-partai) juga dapat maju dengan salah satu ketentuan  mengantongi 1,8 juta dukungan.

"Silahkan mendaftar bagi calon independen, setidaknya harus mengantongi minimal 1,83 juta dukungan atau 6,5% dari jumlah penduduk di Jawa Tengah yang lebih dari 20 juta tersebar minimal 18 daerah atau 50% jumlah daerah di Jawa Tengah," ujar Muslim Aisha.

Menyangkut kebutuhan personil Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Muslim Aisha mengatakan untuk penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah ini, setidaknya dibutuhkan 410 ribu orang anggota KPPS. 

"Dengan 600 pemilih per TPS, maka jumlah sekitar setengah dari saat Pilpres lalu sebesar 117.299  TPS," imbuhnya.

Selain ratusan ribu anggota KPPS, lanjut Musim Aisha, KPU juga akan melakukan rekrutmen terhadap 2.880 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 25.689 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini Selasa (23/4). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya