Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hadapi Arus Balik, Jasamarga Transjawa Tol Maksimalkan Operasional Tol Trans Jawa

Fetry Wuryasti
13/4/2024 10:13
Hadapi Arus Balik, Jasamarga Transjawa Tol Maksimalkan Operasional Tol Trans Jawa
Antrean mobil di gerbang tol.(Antara)

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol yang berada di koridor Tol Trans Jawa memastikan kesiapan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Lebaran 2024.

Direktur Bisnis PT Jasamarga Transjawa Tol Pratomo Bimawan Putra mengungkapkan upaya antisipasi yang dilakukan adalah memastikan gardu beroperasi 100%, termasuk optimalisasi Oblique Approach Booth (OAB) dan penyiagaan Mobile Reader (MR).

Langkah preventif pada layanan preservasi juga dilaksanakan dengan memastikan pembersihan drainase, penyiagaan pompa untuk mengantisipasi genangan, serta tim pemeliharaan yang selalu siaga antisipasi kendala perjalanan berupa lubang di jalan tol.

Baca juga : Berlaku Diskon 20%, Segini Tarif Tol Trans Jawa

Layanan pendukung lainnya yang tidak kalah penting adalah memastikan rest area dapat memberikan fasilitas terbaiknya termasuk kecukupan air bersih dan keberfungsian toilet di rest area, memastikan ketersediaan BBM, serta menyiapkan manajemen arus lalu lintas di rest area.

"PT JTT juga terus mengoptimalkan teknologi seperti pemanfaatan platform Intelligent Transport System dan pengoperasian Lane Control Signal untuk mendukung rekayasa lalu lintas yang dilaksanakan pihak Kepolisian," kata Pratomo.

PT JTT mendukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kepolisian dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk memaksimalkan kapasitas jalan tol dengan melakukan rekayasa lalu lintas, seperti contraflow dan oneway pada periode arus balik.

Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor: SKB/67/II/2024 dan Nomor: 40/KPTS/Db/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya