Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Antonius Doweng Teluma Kepala Desa Tuakepa. Ia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Senin (25/3).
Kepala Desa Tuakepa telah diputuskan bersalah pada Pengadilan Negeri Flores, (Selasa 19 Maret 2024) dan mendapatkan hukuman pidana penjara 3 bulan denda 12 Juta Subsider 3 bulan kurungan.
Antonius Doweng Teluma diketahui secara terang-terangan berkomentar di postingan salah satu grup media sosial menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Kepala Desa di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Pemilu
Dalam postingan itu, Antonius menulis komentar dengan kalimat “Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun”. Melihat postingan itu seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara langsung melaporkannya ke pihak berwenang.
Kuasa Hukum Antonius, Kristo Kabelen, mengatakan kasus pelanggaran pemilu oleh kliennya telah diputuskan bersalah pada selasa 19 Maret yang lalu oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
"Hari ini sebagai kuasa hukumnya saya bersama keluarga mendampingi dirinya untuk membayar denda kurungan sesuai putusan pengadilan sebesar Rp12 juta. Sehingga secara otomatis Klain saya Kepala Desa Tuakepa akan menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. Terkait denda/Subsidernya kita sudah melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukarwan mengatakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Flores Timur, Kepala Desa Tuakepa dikenakan Pidana Penjara 3 Bulan dan denda 12 Juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami diberikan waktu tiga hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim. Sehingga selama tiga hari kami menunggu dan tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Kuasa Hukumnya sehingga ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 wajib dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa setelah tenggang waktu 3 hari. Terdakwa juga telah membayar denda sebesar 12 juta sesuai Keputusan pengadilan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ungkapnya.
(Z-9)
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Penyidik disebut lebih mengetahui soal waktu pemeriksaan hingga penahanan. Sehingga, Fitroh tak dapat lebih jauh menjelaskan informasi tersebut.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
Menteri Imigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Adrianto mengatakan bantuan dikirimkan berupa 25 ton beras, 200 dus susu formula, 12.500 bungkus mie instan, 7.500 bungkus mie instan.
Dua bayi yang diberi nama Gibran di Posko Pengungsian Kobasoma, Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bima mengatakan pihaknya akan mengunjungi Flores Timur pada akhir pekan ini untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di 29 TPS tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved