Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Antonius Doweng Teluma Kepala Desa Tuakepa. Ia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Senin (25/3).
Kepala Desa Tuakepa telah diputuskan bersalah pada Pengadilan Negeri Flores, (Selasa 19 Maret 2024) dan mendapatkan hukuman pidana penjara 3 bulan denda 12 Juta Subsider 3 bulan kurungan.
Antonius Doweng Teluma diketahui secara terang-terangan berkomentar di postingan salah satu grup media sosial menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Kepala Desa di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Pemilu
Dalam postingan itu, Antonius menulis komentar dengan kalimat “Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun”. Melihat postingan itu seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara langsung melaporkannya ke pihak berwenang.
Kuasa Hukum Antonius, Kristo Kabelen, mengatakan kasus pelanggaran pemilu oleh kliennya telah diputuskan bersalah pada selasa 19 Maret yang lalu oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
"Hari ini sebagai kuasa hukumnya saya bersama keluarga mendampingi dirinya untuk membayar denda kurungan sesuai putusan pengadilan sebesar Rp12 juta. Sehingga secara otomatis Klain saya Kepala Desa Tuakepa akan menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. Terkait denda/Subsidernya kita sudah melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukarwan mengatakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Flores Timur, Kepala Desa Tuakepa dikenakan Pidana Penjara 3 Bulan dan denda 12 Juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami diberikan waktu tiga hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim. Sehingga selama tiga hari kami menunggu dan tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Kuasa Hukumnya sehingga ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 wajib dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa setelah tenggang waktu 3 hari. Terdakwa juga telah membayar denda sebesar 12 juta sesuai Keputusan pengadilan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ungkapnya.
(Z-9)
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7) kemarin. Dia terjerat kasus penistaan agama buntut unggahan meme Candi Borobudur.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
KUASA hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
Kabupaten Flores Timur, NTT, sangat populer akan destinasi wisata pantai termasuk pantai pasir putih Watotena di pulau Adonara, Desa Nelerereng, Kecamatan Ile Boleng Adonara Timur.
Asprov NTT pun akhirnya memutuskan Perseftim ikut ambil bagian dalam pesta olahraga bergengsi di Bumi Flobamora El Tari Memorial Cup ke-32 Tahun 2023 di Nusa Lontar Rote Ndao
Bima mengatakan pihaknya akan mengunjungi Flores Timur pada akhir pekan ini untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di 29 TPS tersebut.
"Perintah langsung Panglima TNI untuk pengamanan KTT ASEAN. Maka dari itu kita siapkan personel untuk berangkat."
Sejumlah saksi partai politik terlibat dalam insiden ini, meminta pembukaan kotak suara dalam upaya memastikan keakuratan angka hasil pemilu.
Di tengah maraknya bantuan yang digulirkan pemerintah, ternyata segala jenis bantuan tersebut belum menyentuh merata oleh masyarakat yang berhak menerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved