Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Garut berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan penculikan terhadap seorang warga pada Jumat (16/2). Dua dari enam yang diamankan merupakan oknum polisi dan menjadi otak aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada 6 orang terduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Namun, para tersangka melakukan aksinya itu dengan modus berpura-pura sebagai pembeli obat.
"Kami menerima laporan dari seorang korban dan mengaku telah dimasukan ke dalam mobil dibawa para pelaku ke wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Korban kemudian dilempar dari dalam mobil lalu ditinggalkan di pinggir jalan dan anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian tersebut," katanya, Rabu (21/2).
Baca juga : Paksa Tiga Pelajar Ngaku Pelaku Klitih, Oknum Polsek Dilaporkan ke Propam
Rohman mengatakan, dalam penyelidikan yang telah dilakukannya berhasil menangkap 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh PW, 38, ADP, 30, EH, 20, ZRM, 21, DRN, 34, dan IYM, 33 dan dua oknum Polisi aktif otak kejahatan berinisial PW dan ADP. Namun, dua oknum polisi aktif tersebut bertugas di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Polsek Polres Garut.
"Dua oknum anggota Polisi bertugas di Polsek dan yang di wilayah Garut sedang diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan hasil sidang yang dilakukannya di Polres Garut karena pelanggaran dan desersi sejak September 2023. Oknum anggota Polisi, diketahuinya melakukan kejahatan dan untuk prosesnya sudah diajukan ke Polda Jabar dan selama proses persidangan bersangkutan itu tidak hadir," ujarnya.
Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku salah satunya berinisial IYM berperan sebagai menunjukan lokasi korban yang diketahuinya sebagai penjual obat dan pelaku EH, ZRM, dan DRN bertugas berpura-pura sebagai pembeli yang sebelumnya ditangkap oleh dua oknum polisi. Namun, aksi yang dilakukan oleh pelaku membeli obat kepada korban lalu kemudian ditunggui dan dibuntuti ketika korban pulang.
Baca juga : Ada 17 Kasus Pencurian Sepanjang Januari di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
"Ketika korban datang ke tempat tinggalnya di Kecamatan Leles, pelaku langsung masuk dan menangkap korban hingga melakukan dengan cara melakban mata, memborgol tangan dan mencuri hp dan uang. Pelaku membawa korban, kemudian dimasukan ke dalam mobil yang dibawa para pelaku dan membawanya ke Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler dan di lokasi itu korban dilempar dalam mobil lalu ditinggalkan di pinggir jalan," katanya.
Menurutnya, korban yang dilemparkan oleh para pelaku akhirnya bisa melepaskan diri dan kemudian langsung melaporkannya ke Polisi atas yang dialaminya dalam kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda, dan dalam pemeriksaan ternyata komplotan itu bukan kali pertama melakukan kejahatan tapi 4 kali dan 3 lokasi tidak ada korban yang melaporkan.
"Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku kenakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1, 2 ke 1e, ke 2e, dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 6 orang tersangka sudah ditahan untuk diproses secara hukum," ungkapnya. (AD/Z-7)
Hadiah BRILink merupakan bentuk apresiasi terutama bagi agen yang telah konsisten meningkatkan potensi bisnisnya
Pria yang memulai usaha toko dan agen sejak 2014, itu, terpilih karena loyal dengan nilai transaksi terbesar.
Objek wisata ini merupakan sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Garut selatan. Kawasan ini istimewa karena terdapat Sungai Cisanggiri.
Saat ini sudah ada 567 warga yang semula berbaiat pada NII sudah menyatakan kembali ke pangkuan NKRI.
Menteri Risma berbincang langsung dengan Mahdar dan Entis di rumah mereka yang telah diperbaiki.
Saat ini kasus cacar monyet belum ditemukan di Garut. Namun, dinas kesehatan sudah melakukan langkah antisipasi.
Eks Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto berperan dalam mengedarkan sabu milik terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
POLISI pria berinisial AP (33) sebagai tersangka. Sebelumnya AP telah menyerang Mapolsek Cipayung dengan parang pada kemarin, Jumat (10/3) sore.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved