Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
BAWASLU Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) minta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap tahapan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan penghitungan di tingkat kecamatan-kecamatan.
"Panwascam diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas dan keabsahan setiap suara yang telah dipilih oleh masyarakat. Segera koordinasikan dengan Bawaslu jika ada temuan atau indikasi pelanggaran yang perlu diawasi lebih lanjut," ujar Rani pada Minggu (18/2).
Baca juga : Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Cirebon
Pengawasan dilakukan secara bersamaan oleh seluruh pimpinan Bawaslu Banyumas. Tujuan pemantauan adalah memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses rekapitulasi hasil pemungutan dan perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Rani menegaskan pentingnya untuk tetap waspada dalam mengamankan setiap suara rakyat hasil putungsura pada 14 Februari 2024. Panwascam dianggap sebagai ujung tombak dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Bawaslu Banyumas harus memastikan proses pemilu berjalan transparan, adil, dan jujur. Pengawasan yang intens terhadap rekapitulasi suara di kecamatan diharapkan dapat efektif dan menghasilkan hasil yang akurat dan sah," kata Rani.
Baca juga : Terjadi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bali akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, menyatakan bahwa pemilu di Banyumas secara keseluruhan berjalan lancar. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Meskipun demikian, Bawaslu Banyumas menemukan beberapa temuan, baik dari sisi teknis pemilu maupun nonteknis.
"Pengawasan akan terus kami lakukan hingga rekapitulasi tingkat kabupaten. Bawaslu sudah berupaya maksimal sejak sebelum pemilu, selama pelaksanaan pemilu, hingga penghitungan, terutama dengan melibatkan lebih dari 5 ribu pasukan Pengawas TPS," ungkap Imam Arif. (Z-6)
Baca juga : 11.233 TPS Tak Bisa Akses Aplikasi Sirekap Buatan KPU
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan untuk membatalkan ketentuan periksa kejiwaan dalam seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu)
Apa itu Panwascam? Berikut pengertian, tugas, kewenangan, dan gajinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved