Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Petugas KPPS tidak Kunjungi Tujuh Warga Salassae yang Sakit untuk Mencoblos

Musdalifah AT
14/2/2024 21:46
Petugas KPPS tidak Kunjungi Tujuh Warga Salassae yang Sakit untuk Mencoblos
Suasana salah satu TPS pada saat pencoblosan di Bulukumba.(Metro TV/Musdalifah AT)

SEORANG warga Desa Salassae, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Nurmy mengaku sangat kecewa. Pasalnya, ada tujuh dari keluarga Nurmy yang sakit tidak bisa memberikan hak suara.

Dirinya menumpahkan kekesalan lewat media sosial Facebook karena menganggap petugas KPPS di TPS 6 telah menghilangkan hak suara keluarganya tersebut.

"Bagus sekali sekarang karena sengaja dihilangkan hak pilih orang. Apakah orang sakit tidak punya hak," tulis Nurmy di akun FB-nya, Rabu 14 Februari 2024.

Baca juga : Diduga Salah Paham Warga Sempat Sandera Petugas KPPS

Nurmy mengaku telah memberitahukan kepada pihak KPPS bahwa ada keluarganya yang sakit dan petugas KPPS mengatakan akan dilayani setelah antrean pencoblosan di TPS selesai.

Namun setelah lewat pukul 13.00 Wita, para petugas KPPS tak kunjung mendatangi orang sakit tersebut dengan alasan waktu pencoblosan telah usai.

Di TPS 6 tercatat ada tujuh warga yang sakit tetapi tetap ingin memberikan hak suaranya. Jarak rumah mereka pun terbilang dekat dengan lokasi TPS 6.

Baca juga : Koalisi Ganjar-Mahfud Bahas Laporan Indikasi Kecurangan Pemilu Berbagai Daerah

Komisioner KPU Bulukumba Syamsul mengatakan bahwa aturan memilih di TPS hanya sampai pukul 13.00. "Jadi tetap mendahulukan pemilih yang datang ke TPS. Kalau ada waktu barulah petugas KPPS datang ke rumah orang sakit tersebut," ujarnya.

Syamsul menambahkan bahwa jika telah melewati pukul 13.00, pencoblosan memang sudah tidak dilayani meski telah melaporkan. "Itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis," tutupnya.

Terkait kasus ini, Wawan Kurniawan dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba mengatakan akan melakukan penelusuran terkait ada warga yang tidak bisa mencoblos. "Dalam prosedur penanganannya untuk Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 akan dilakukan penelusuran," ujarnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya