Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Jawa Timur mengungkap kasus penipuan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Agama (Kemenag) setempat dengan menangkap empat orang tersangka.
"Empat orang tersangka tersebut adalah YH, FS, M dan N," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama di Surabaya, Jumat (19/1).
Pitter menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi atas nama korban Ridwan pada bulan Maret 2023.
Dalam kasus ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.
"Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksi-nya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban menjanjikan korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan," ungkapnya.
Atas bujuk rayu tersangka YH, para korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.
"Total uang yang diberikan puluhan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,384 miliar. Namun, setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan puluhan korban tersebut menjadi ASN," ucapnya.
Kemudian tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada para korban dengan menjanjikan bahwa kedua tersangka memiliki akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
"Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN," ujar dia.
Pada gelombang kedua ini FS menerima uang Rp3,25 miliar untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.
"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS dan N kembali meyakinkan korban sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul. Atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka melakukan penipuan gelombang ketiga. Saat itu tersangka FH, FS dan N mengenalkan kepada tersangka M kepada korban dengan dalih bahwa yang bersangkutan mempunyai akses di Kementerian Agama.
"Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementerian agama," ujarnya.
"Sehingga total Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN," katanya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Ant/Z-4)
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, memberikan penjelasan soal polemik penampilan biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur.
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Heru, puso terjadi secara tersebar dan sebagian besar berlangsung pada Oktober 2025, saat tanaman padi telah memasuki masa panen.
Jawa Timur miliki Sekolah Rakyat terbanyak, sebanyak 26 Sekolah Rakyat telah beroperasi, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah SR terbanyak secara nasional.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved