Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahli Waris Korban Kecelakaan KA di Cicalengka Terima Manfaat BPJamsostek 

Budi Ernanto
10/1/2024 20:59
Ahli Waris Korban Kecelakaan KA di Cicalengka Terima Manfaat BPJamsostek 
Penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan di Cicalengka, Jawa Barat.(DOK IST)

BPJS Ketenagakerjaan memastikan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Jawa Barat terkait manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pasca insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jumat (5/1) lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT). Hal itu dilakukan, untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat pelindungan secara optimal.

Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, ada 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. Sebanyak 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia. Yakni masinis, asisten masinis, pramugara dan security.

Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, bersama Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, dengan total manfaat yang diberikan mencapai Rp1,5 miliar, Selasa (9/1).

Baca juga: Kemenhub: Jalur Ganda Kereta Cicalengka-Bandung Rampung Tahun Ini

Roswita menyampaikan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

Menurutnya, risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun, kapanpun dan ia mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia dengan seluruh anak usaha yang telah terdaftar pada BPJamsostek.

"Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal," ujar Roswita.

Roswita menjelaskan bahwa korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. Sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJamsostek juga akan memberikan bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta dan beasiswa kepada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta. Seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik masing-masing peserta juga akan dibayarkan.

"Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar. Angka tersebut belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan," jelas Roswita.

Roswita mengatakan, hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJamsostek.

Selain itu, lanjut dia, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.

“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.

Karena, kata dia, hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJamsostek dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.

“Alhamdulillah Kereta Api Indonesia telah menjadi peserta program BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga para korban sudah tertanggung BPJS (Ketenagakerjaan). Saya mengapresiasi kinerja dari BPJS (Ketenagakerjaan), baik di pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat. Sehingga begitu kejadian, temen-temen BPJS (Ketenagakerjaan) juga ke lapangan menyertai kami,” kata Didiek, seraya berharap, manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.

Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir menyampaikan “Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut mengucapkan duka yang mendalam atas kecelakaan kereta api yang terjadi di Cicalengka, Jawa Barat, dan kami juga terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan”.

Baca juga: Kecelakaan KA di Cicalengka Sebabkan Kedatangan 5 KA di DIY Alami Keterlambatan

“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban serta dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan”, ungkap Mias.

Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ialah guna menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja. Dimana saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka akan terjadi hilangnya sumber mata pencaharian bagi keluarganya.

“Untuk itu Negara hadir melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam menanggulangi pengentasan kemiskinan bagi masyarakatnya khususnya bagi tenaga kerja yang mengalami risiko-risiko dalam berkerja agar pekerja bisa bekerja keras dan bebas cemas tanpa rasa khawatir karena sudah ditanggung melalui program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Mias.

“kami mengajak kepada perusahaan-perusahaan dan pihak-pihak lainnya, mari kita tingkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ujarnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya