Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Menjaga keaneka agaman hayati penting untuk memelihara ekosistem, termasuk di laut. Dalam upaya itulah, Kementerian Kelautan dan Perikanan - Loka PSPL Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, belum lama ini melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung. Kegiatan ini antara lain dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Universitas Bangka Belitung, Satwas PSDKP Sungailiat, Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Babel Alobi Foundation, Dugong and Seagrass Conservation Project Bangka Belitung, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka.
“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja Loka- PSPL Serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya.” Jelas Santoso Budi Widiarto (Kepala Loka PSPL Serang).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi menilai kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh Kepulauan Bangka Belitung yakni menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya..
Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies yang terancam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi tahun 2020 – 2024.
Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES. Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, dimana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability). (RO/M-3)
Penelitian terbaru mengungkap penyu Kemp’s ridley sangat sensitif terhadap suara frekuensi rendah. Kebisingan kapal di pesisir kini jadi ancaman serius.
Ilmuwan temukan fenomena Marine Darkwaves, yakni kegelapan mendadak di dasar laut yang merusak ekosistem kelp dan terumbu karang.
Peneliti ungkap rahasia paus Beluga di Teluk Bristol bertahan dari inbreeding. Ternyata, strategi "berbagi pasangan" jadi kunci kesehatan genetik mereka.
Penelitian terbaru mengungkap gunung-gunung bawah laut atau seamount menjadi pusat kumpulan hiu dan predator besar. Namun habitat unik ini terancam overfishing dan trawl dasar.
Ilmuwan mengembangkan teknologi pendeteksi hiu martil langka melalui DNA lingkungan (eDNA) tanpa perlu menangkap hewan.
Jaringan Muro Lembata bertujuan merangkul segenap pemangku kepentingan untuk bergerak dalam konservasi pesisir dan ekosistem laut berbasis kearifan lokal (Muro).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved