Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Menjaga keaneka agaman hayati penting untuk memelihara ekosistem, termasuk di laut. Dalam upaya itulah, Kementerian Kelautan dan Perikanan - Loka PSPL Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, belum lama ini melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung. Kegiatan ini antara lain dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Universitas Bangka Belitung, Satwas PSDKP Sungailiat, Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Babel Alobi Foundation, Dugong and Seagrass Conservation Project Bangka Belitung, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka.
“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja Loka- PSPL Serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya.” Jelas Santoso Budi Widiarto (Kepala Loka PSPL Serang).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi menilai kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh Kepulauan Bangka Belitung yakni menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya..
Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies yang terancam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi tahun 2020 – 2024.
Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES. Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, dimana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability). (RO/M-3)
Pemerintah Indonesia memperkuat komitmennya dalam mencapai target konservasi laut 30% atau sekitar 97,5 juta hektare dari total wilayah laut nasional pada tahun 2045.
Konservasi spesies laut dilindungi juga menjadi titik fokus kegiatan WWF-Indonesia dengan berkontribusi dalam penyusunan rencana tata ruang laut (RZ KSN/KSNT) di 11 lokasi.
YKAN, sejak 2014, berfokus pada pelestarian alam dan kolaborasi dengan masyarakat lokal. Salah satu contohnya adalah sistem sasi.
Pada 23-25 April 2024, berlangsung pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi ZEE dan LK Republik Indonesia-Vietnam, di Ha Noi, Vietnam.
Ia mengatakan menjaga mangrove ini sangat penting untuk satu wilayah untuk mencegah ambrasi.
Populasi hiu tikus telah mengalami penurunan sebesar 80% dan hal ini disebabkan karena adanya praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved