Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Somasi Kejati Sumsel, Kuasa Hukum Tegaskan Akuisisi SBS Murni Keputusan Bisnis

Media Indonesia
20/12/2023 09:51
Somasi Kejati Sumsel, Kuasa Hukum Tegaskan Akuisisi SBS Murni Keputusan Bisnis
Penasihat hukum Gunadi Wibakso memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT SBS di Sumsel(Ist)

PENASIHAT hukum dari keempat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan yang PT BMI, Gunadi Wibakso membenarkan pihaknya melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam isi surat tersebut mereka meminta Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk memberikan berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara.

"Benar saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus, tim PH terdakwa melalui surat di depan persidangan meminta untuk diberikan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari akuntan publik sebagai bagian dari pembelaan klien," kata Gunadi melalui keterangannya, Rabu (20/12).

Baca juga: Kota Tidore Kepulauan Siap Jadi Kawasan Strategi Pariwsata Nasional

Nomor permohonan berkas atau somasi tersebut, yaitu LI. 23/MCI-KJK Sumsel/0627 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh KAP Drs Chaeroni dan rekannya secara lengkap. "Tujuannya antara lain agar kami sebagai penasihat hukum terdakwa bisa memberikan pembelaan maksimal kepada para klien kami," tukas Gunadi.

Selain itu, terang dia, pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasihat hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil) dalam persidangan yang digelar di pengadilan. "Agar proses persidangan bisa dengan seadil adilnya untuk para klien kami."

Gunadi optimistis kliennya tidak bersalah. Ia juga meyakini  bahwa langkah akuisisi PT BA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, imbuhnya, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.

"Sebab tindakan para terdakwa yang menurut penuntut umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar dia.

Selain itu, terang Gunadi, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata dia, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan. "Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat."

Ditambahkan Gunadi, para saksi juga mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PT BA. Ia berharap keterangan dari semua saksi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi.

Keempat terdakwa ialah MW selaku mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya, NT, AN, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dan diduga merugikan negara. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya