Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
HOAKS dan Isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) menjadi dua hal yang berkembang pada saat masa-masa menjelang tahun pemilu. Kedua hal tersebut patut diwaspadai dan dapat dicegah melalui pembekalan diri dengan keterampilan literasi digital yang baik. Agar ajang Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
“Menjelang pemilu di tahun depan, kita harus sangat mewaspadai dua fenomena yang mengerikan, hoaks dan isu-isu SARA. Kedua hal itu bisa kita atasi kalau kita punya literasi digital yang bagus,” ujar Ketua Komunitas Sapunyere, Dadi Munardi dalam sambutannya pada
kegiatan Komunitas Literasi Digital Sapunyere di Aula Villa Jati Kampung Lowa Curug Nangka, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (13/12).
Menurut Dadi, hoaks dan SARA juga dapat menimbulkan bahaya serta berbagai dampak negatif seperti dapat memecah belah persatuan bangsa, mengganggu stabilitas politik. Sehingga dapat mengancam keharmonisan antar manusia.
“Makanya, kita jangan sampai terprovokasi oleh dua hal tersebut. Harapannya semoga dengan literasi digital ini kita bisa mencegah terjadinya hoaks dan SARA agar dapat tetap menjaga keharmonisan dan kedamaian dengan bersama-sama,” tutur Dadi.
baca juga: Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024, Literasi Digital jadi Solusi
Dalam kesempatan yang sama, Pendamping UMKM Juara Jawa Barat, Dewi Sartika menjelaskan bahwa saat ini hoaks terjadi sangat cepat di era digital seiring dengan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, penyebaran hoaks harus diatasi dengan cara berpikir kritis.
“Kita harus berpikir kritis kalau ada orang kasih berita, jadi berita itu nggak kita telan mentah-mentah, jadi kita bisa compare dulu dengan berita yang lain untuk memverifikasi lagi kebenaran beritanya,” jelas Dewi.
Tidak hanya mengkomparasi dengan berita lain, mengidentifikasi hoaks juga dapat dilakukan dengan melihat judul yang cenderung provokatif, terdapat ajakan untuk disebarluaskan dan memiliki susunan kalimat yang tidak terstruktur.
“Intinya kalau kita dapat informasi yang tidak penting, sebaiknya tidak usah di-share. Karena dengan selektif memilih dan membagikan informasi, berarti menentukan kualitas kepribadian diri kita,” ucap Dewi. (N-1)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Pelajari kepanjangan SARA dan pengertiannya secara sederhana. SARA adalah Suku, Agama, Ras, Antargolongan. Hindari konflik dengan toleransi. Baca sekarang!
Pahami SARA: arti, jenis, dan pengaruhnya di masyarakat. Pelajari dampak SARA dan cara menjaga harmoni sosial dalam artikel ini!
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia disoroti setelah menyinggung sosok "Raja Jawa" saat berpidato di Munas Golkar beberapa waktu lalu.
BEBERAPA waktu lalu para musisi turut merespons dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada dan revisi PKPU
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved