Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan dan memperluas jaminan sosial bagi para pekerja, terutama pekerja informal.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kepesertaan bagi para pekerja, yakni melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan pembentukan ekosistem desa jaminan sosial, seperti yang dilakukan di Desa Polan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Senin (11/12).
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan di Gedung Olahraga Desa Polan, diikuti sekitar 60 orang yang terdiri dari perangkat Desa Polan, Ketua RT, Ketua RW, Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu, dan para pekerja sektor informal.
Baca juga : 360 Atlet Pencak Silat PSHT Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Klaten
Kepala Desa Polan, Tri Wahyudi, dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten telah menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang kedua di desanya. Sebelumnya, sosialisasi diadakan pada awal 2022.
"Alhamdulillah, setelah sosialisasi itu ada 104 orang yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sampai sekarang sudah 120 orang peserta," katanya.
Menurut Tri Wahyudi, seluruh Perangkat Desa Polan, BPD, Ketua RT, dan Ketua RW sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dan, ke depan direncanakan kader Posyandu dan PKK akan didaftarkan.
Baca juga : DPR Nilai Penting Penerapan PBI Jamsostek ke Pekerja Informal
Diakuinya, sampai saat ini masih banyak warga yang belum paham dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat, terutama para pekerja informal menjadi paham dan ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan para pekerja informal di Desa Polan tahu dan ikut bersiap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, manfaatnya bisa dirasakan dan banyak program jaminan sosial yang bisa diikuti," imbuh Kades Tri Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siwanto, yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Andryardhi Rahmansyah dalam sosialisasi tersebut memaparkan materi seputar program dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial di Desa Sidowayah
Dalam paparannya, Andryardhi Rahmansyah menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Maka, diharapkan seluruh ekosistem di Desa Polan, terutama para pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapat perlindungan jaminan sosial," katanya.
Andryardhi Rahmansyah menjelaskan yang dimaksud pekerja informal, seperti mereka yang bekerja sebagai petani, pedagang, peternak, ojek online, jualan kuliner, relawan, PKK, dan karang taruna yang berkegiatandan menghasilkan nilai ekonomis.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Bidik Kepesertaan dari Sektor Informal
"Nah, pekerja informal ini perlu mendapat perlindungan sosial. Seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena, kita tidak tahu yang namanya musibah atau kecelakaan bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Maka, mereka perlu mendapat jaring pengaman sosial," jelasnya.
Menurut Andryardhi, dari jumlah pekerja di Indonesia baru 38% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan, dari jumlah itu 91% diantaranya pekerja formal. Sedangkan pekerja informal baru sekitar 9%.
"Maka, kita ajak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut melakukan Gerakan Sertakan, yaitu Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda," katanya.
Melalui gerakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU (bukan penerima upah) yang ada di sekitarnya.
Terkait, Ketua BPD Polan Setiyarso menyambut baik dan mendukung sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan pembentukan ekosistem desa jaminan sosial di desanya.
"Kami mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Maka, warga terutama pekerja informal yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan, kami sarankan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena, manfaatnya banyak sekali," ujarnya. (Z-5)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
Universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved