Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAMAT transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mewanti-wanti adanya kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kewaspadaan, ungkapnya, harus ditingkatkan oleh pemerintah di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama di jalan desa saat malam hari.
"Pengawasan terhadap perlintasan sebidang ini perlu ditingkatkan karena biasanya di pemukiman atau desa tidak dijaga 24 jam oleh masyarakat. Ini rawan kecelakaan lalu lintas," kata Djoko dalam keterangan resmi, Minggu (10/12).
Baca juga: Truk Membawa Babi Terbalik di Tol Jagorawi
Mengutip data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi. Ini terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi dan perlintasan yang tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi. Kemudian, lanjut Djoko, terdapat 51 lokasi perlintasan sebidang yang melewati jalan desa.
Selama rentang 2018 hingga November 2023, terdapat 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 1.667 kejadian di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian di perlintasan sebidang yang terjaga. Dari rentang periode tersebut, jumlah korban tercatat sebanyak 1.409 jiwa. Ini terdiri dari 502 korban yang meninggal dunia, lalu jumlah korban dengan luka berat sebanyak 458 jiwa dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa.
Baca juga: Truk Tangki Metanol Meledak dan Terbakar di Tol Jombang
"Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari di lokasi pedesaan," imbuh Djoko.
Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
Djoko menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan seharusnya menutup perlintasan sebidang yang tak berizin.
"Peningkatan pengawasan dapat dilakukan pemerintah pusat dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa," tegasnya.
Di sisi lain, pengguna jalan juga diminta berhati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
"Sebaiknya jika tidak ada penjaga 24 jam, jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup," pungkas Djoko.
(Z-9)
Kebutuhan kereta api di Tanah Air terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi baru.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.005.761 orang menggunakan layanan kereta api selama masa libur sekolah, periode 20 Juni hingga 15 Juli 2025.
Jumlah pelanggan KA jarak jauh Daop 6 Yogyakarta pada semester 1 Tahun 2025 tumbuh 3% dari periode yang sama di tahun sebelumnya yang mengangkut sebanyak 3.122.422 penumpang.
Beragam profesi di dunia kereta api diperkenalkan langsung oleh tim KAI, mulai dari masinis, kondektur, teknisi, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), hingga petugas loket.
Dengan demikian, sampai dengan periode tersebut masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target 40 lokasi perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara (Sumut) kenaikan penumpang di libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H yakni Kamis (26/6) hingga Sabtu (28/6).
Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya.
Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.
PT KAI menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan. Itu bukan merupakan kewenangan KAI.
PT Kerata Api Indonesia memastikan seluruh perlintasan sebidang yang dikelola oleh KAI tetap beroperasi secara normal dengan kelengkapan alat dan personel yang sesuai standar.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan para pengendara untuk selalu waspada ketika akan melewati perlnitasan sebidang KA.
Penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved