Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Akses Jalan akan ditutup PT KAI, Warga Lakukan Unjuk Rasa

 Reza Sunarya
30/10/2024 13:36
Akses Jalan akan ditutup PT KAI, Warga  Lakukan Unjuk Rasa
Warga Kampung Bojong, Purwakarta unjuk rasa menolak penutupan akses jalan.(MI/REZA SUNARYA)

WARGA Kampung Bojong Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta,Jawa Barat berunjukrasa menolak ditutupnya akses jalan yang melintas rek Kereta Api. Rencana penutupan akses jalan tersebut ditolak warga karena tanpa sosialisasi terlebih dahulu dari pihak PT KAI Daop 2 Bandung.

Warga Kampung Bojong menolak penutupan akses jalan yang dilintasi keterangan api tujuan Bandung - Jakarta, karena akses jalan tersebut menjadi salah satu akses yang digunakan warga sejak puluhan tahun

"Kami tetap menolak penutupan jalan apalagi penutupan akses jalan tanpa sosialisasi," kata Solihin salah seorang warga,Rabu (30/10).

Warga juga meminta solusi jika PT KAI tetap akan menutup Akses jalan tersebut. "Kami minta solusi minimal dibuatkan flay over jika petugas memaksa melakukan penutupan," tegas warga.

Sementara, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

Ayep menyampaikan, terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukanlah menjadi kewenangan KAI. "Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR," jelasnya.

Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

Ayep menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya