Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan. Itu bukan merupakan kewenangan KAI.
"Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api berada pada pemegang izin, bukan PT KAI," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang. Aturan ini termuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 91 Ayat (1). Di situ dinyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api. Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini adalah pemerintah.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang yang mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan serta pihak yang bertanggung jawab. Standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.
"Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku," kata Ixfan.
Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).
"Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku," tandas Ixfan. (Ant/E-3)
Perlintasan sebidang dengan sistem peringatan dini rusak
Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya.
Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.
PT Kerata Api Indonesia memastikan seluruh perlintasan sebidang yang dikelola oleh KAI tetap beroperasi secara normal dengan kelengkapan alat dan personel yang sesuai standar.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan para pengendara untuk selalu waspada ketika akan melewati perlnitasan sebidang KA.
Nikmati kemewahan perjalanan dengan La Dolce Vita Orient Express dari Sisilia ke Roma.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons wacana penyediaan kereta khusus perokok di kereta api jarak jauh.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti usulan anggota DPR RI agar ada gerbong kereta api khusus untuk perokok.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
Direksi KAI perlu memaparkan secara jelas proposal restrukturisasi dan langkah penanggulangan beban keuangan akibat hutang yang ditimbulkan KCIC.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat lonjakan penumpang pada arus balik libur panjang HUT ke-80 RI, 18 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved