Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan. Itu bukan merupakan kewenangan KAI.
"Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api berada pada pemegang izin, bukan PT KAI," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang. Aturan ini termuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 91 Ayat (1). Di situ dinyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api. Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini adalah pemerintah.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang yang mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan serta pihak yang bertanggung jawab. Standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.
"Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku," kata Ixfan.
Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).
"Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku," tandas Ixfan. (Ant/E-3)
Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya.
Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.
PT Kerata Api Indonesia memastikan seluruh perlintasan sebidang yang dikelola oleh KAI tetap beroperasi secara normal dengan kelengkapan alat dan personel yang sesuai standar.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan para pengendara untuk selalu waspada ketika akan melewati perlnitasan sebidang KA.
Penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.
KAI Divre I Sumut lanjut As'ad menyediakan sebanyak 1.272 tempat duduk KA Siantar Ekspres per hari selama masa libur sekolah pada akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Barang-barang yang tertinggal tersebut yaitu tablet, tas berisi laptop, serta ponsel dan uang tunai.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat pengguna Kereta Panoramic pada periode Januari hingga Mei 2025 mencapai 48.822 orang.
PT KAI mengimbau pelanggan ebih teliti menjaga barang bawaannya selama periode arus balik libur panjang Idul Adha dan cuti bersama 5–9 Juni 2025 agar tidak ada risiko tertinggal
Sabtu (7/6) sejak pagi ribuan penumpang kereta api baik kedatangan maupun keberangkatan, masih memenuhi sejumlah stasiun kereta api di Daop 4 Semarang.
Total terdapat 28 perjalanan kereta api penumpang yang akan beroperasi per hari selama masa libur panjang tersebut di wilayah Divre I Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved