Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hal-hal lain yang akan merugikan karyawan pascapenggabungan dan spin-off 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara, yakni subholding PalmCo dan SupportingCo.
Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 yang telah ditandatangani PTPN III (Persero), anak perusahaan, dan Lembaga/Badan terafiliasi bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) di Jakarta pada 20 November 2023. Penandatanganan itu juga disaksikan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdulb Ghani menegaskan, salah satu pokok kesepakatan dalam PKB itu adalah perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
“Selain itu, tidak ada pengurangan pendapatan karyawan dan pengalihan status karyawan melanjutkan masa kerja dari entitas lama. Terkait kepesertaan manfaat pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), tetap mengacu kepada kondisi dan hak saat ini,” ujar dia seperti tertera dalam keterangan resmi PTPN III.
Ghani menyampaikan, salah faktor kunci kesuksesan transformasi di PTPN adalah adanya dukungan luar biasa dari seluruh jajaran karyawan PTPN. Dukungan secara bersama-sama tersebut telah mewujudkan kembalinya kejayaan PTPN sebagai perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia serta berkontribusi secara berkesinambungan bagi kemajuan bangsa.
Dengan berbagai perubahan tersebut, Ghani menyampaikan nantinya akan ada penyesuaian hubungan ketenagakerjaan dari PTPN ke Subholding, termasuk realokasi karyawan atas merger dan spin off. Pemenuhan formasi jabatan di kantor Holding akan dipenuhi dengan pengisian dari penugasan Subholding.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan purnakarya Subholding, PTPN III (Persero) selaku pendiri Dana Pensiun Perkebunan telah menyusun Roadmap Penyehatan Dana Pensiun Perkebunan.
“Roadmap tersebut disusun dengan telah memperhitungkan asumsi transformasi organisasi pembentukan Subholding dan menjadi pedoman dalam penyetoran iuran normal dan iuran tambahan kepada Dapenbun terhitung 2023 sampai 2034,” tutur Ghani.
Pada 2022, perusahaan telah membayar iuran sebesar Rp1,12 triliun. Sampai dengan November 2023, telah dilaksanakan pembayaran iuran sebesar Rp893 miliar dengan target sampai akhir tahun 2023 iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp1,1 triliun.
Pasca penggabungan ini, khususnya Subholding SupportingCo, akan memberikan dampak yang sangat baik dalam penyelesaian pembayaran dana pensiun tersebut karena hampir 60% dari total peserta pensiunan berada pada Subholding ini.
Ghani juga menyampaikan, pembayaran SHT telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2022, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp1,3 triliun dan pada periode tahun 2023 diestimasikan pembayaran sebesar Rp852 miliar. “Dengan terbentuknya Subholding, penyelesaian kewajiban SHT diestimasi akan selesai dalam dua tahun ke depan,” ujarnya. (M-3)
Menurut peneliti CIPS, dominasi BUMN pada sektor strategis terlihat jelas dengan pembentukan holding atau induk pada sektor perkebunan, pupuk, tambang, migas dan farmasi.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved