Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemilik Anjing Gila yang Tewaskan Anak di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Yoseph Pencawan
30/11/2023 18:40
Pemilik Anjing Gila yang Tewaskan Anak di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi(Freepik)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita bernama Eva Donna Sinulingga pada Rabu (29/11) malam. Terdakwa merupakan pemilik seekor anjing gila, atau rabies, yang telah menggigit seorang bocah hingga tewas.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 359 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum," ungkap Oloan Siahaan, Ketua Majelis Hakim saat membaca amar putusan.

Dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, anjing peliharaan terdakwa bernama panggilan Bogel, telah menggigit seorang anak berusia 10 tahun. Anjing tersebut diduga mengidap penyakit anjing gila atau rabies.

Baca juga : Sidang Pledoi Donna: FKH UGM dan PDHI Sumut Tegaskan Anjing Bogel tidak Rabies

Di penghujung sidang, Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa pemilik anjing, Eva Donna Sinulingga. Dalam perkara ini dia dinilai hakim telah lalai.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu hakim menilai kelalaian terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat gigitan anjing miliknya.

Dalam persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan anjing miliknya telah divaksin rabies sebelum peristiwa tersebut terjadi. Situasi itu diyakini menjadi penyebab bocah yang terkena gigitan tewas.

Baca juga : Sopir Angkot Tewaskan Empat Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara

Hal itu diperkuat pendapat ahli, Profesor Umar Zein yang dalam persidangan menyatakan bahwa gigitan anjing rabies tidak harus dalam untuk menularkan virus ke manusia.

Sedikit gigitan saja sudah bisa berdampak serius. Sedikit gigitan sudah cukup untuk menularkan virus rabies hingga menyebar ke jaringan otak manusia.

Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 359 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Meski vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntuan JPU, tetapi pihak terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut.

Baca juga : Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Hive Five Buka Kantor di Medan

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman dua setengah tahun atau 30 bulan penjara. Usai pembacaan vonis, pihak keluarga terdakwa sempat membuat kegaduhan.

Mereka memerotes hakim karena menganggap putusan tersebut tidak adil. Penasehat hukum terdakwa, Francine Widjojo, menilai, majelis hakim tidak memertimbangkan surat keterangan bebas ovservasi rabies dari Kementerian Pertanian.

Francine mengatakan kliennya akan mengajukan banding dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Kasus ini terjadi pada 2021, saat korban bernama Muhammad Reza, 10,meninggal dunia setelah digigit anjing bernama panggilan Bogel yang diduga berpenyakit rabies. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik