Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita bernama Eva Donna Sinulingga pada Rabu (29/11) malam. Terdakwa merupakan pemilik seekor anjing gila, atau rabies, yang telah menggigit seorang bocah hingga tewas.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 359 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum," ungkap Oloan Siahaan, Ketua Majelis Hakim saat membaca amar putusan.
Dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, anjing peliharaan terdakwa bernama panggilan Bogel, telah menggigit seorang anak berusia 10 tahun. Anjing tersebut diduga mengidap penyakit anjing gila atau rabies.
Baca juga : Sidang Pledoi Donna: FKH UGM dan PDHI Sumut Tegaskan Anjing Bogel tidak Rabies
Di penghujung sidang, Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa pemilik anjing, Eva Donna Sinulingga. Dalam perkara ini dia dinilai hakim telah lalai.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu hakim menilai kelalaian terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat gigitan anjing miliknya.
Dalam persidangan, terdakwa tidak bisa membuktikan anjing miliknya telah divaksin rabies sebelum peristiwa tersebut terjadi. Situasi itu diyakini menjadi penyebab bocah yang terkena gigitan tewas.
Baca juga : Sopir Angkot Tewaskan Empat Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara
Hal itu diperkuat pendapat ahli, Profesor Umar Zein yang dalam persidangan menyatakan bahwa gigitan anjing rabies tidak harus dalam untuk menularkan virus ke manusia.
Sedikit gigitan saja sudah bisa berdampak serius. Sedikit gigitan sudah cukup untuk menularkan virus rabies hingga menyebar ke jaringan otak manusia.
Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 359 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Meski vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntuan JPU, tetapi pihak terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut.
Baca juga : Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Hive Five Buka Kantor di Medan
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman dua setengah tahun atau 30 bulan penjara. Usai pembacaan vonis, pihak keluarga terdakwa sempat membuat kegaduhan.
Mereka memerotes hakim karena menganggap putusan tersebut tidak adil. Penasehat hukum terdakwa, Francine Widjojo, menilai, majelis hakim tidak memertimbangkan surat keterangan bebas ovservasi rabies dari Kementerian Pertanian.
Francine mengatakan kliennya akan mengajukan banding dengan bukti-bukti yang dimiliki.
Kasus ini terjadi pada 2021, saat korban bernama Muhammad Reza, 10,meninggal dunia setelah digigit anjing bernama panggilan Bogel yang diduga berpenyakit rabies. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia. (Z-4)
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 6 orang di Ambon dilaporkan meninggal dunia akibat terinfeksi gigitan anjing rabies dalam sebulan terakhir.
Apakah anjing atau kucing kesayangan Anda benar-benar aman dari rabies? Ternyata tidak. Para ahli memperingatkan bahwa hewan peliharaan di rumah tetap berisiko tinggi tertular rabies
Rabies adalah penyakit mematikan yang menyerang sistem saraf dan dapat ditularkan melalui gigitan, cakaran, atau air liur hewan terinfeksi.
Seorang warga Michigan meninggal dunia setelah menerima transplantasi organ di Ohio pada Desember 2024, yang kemudian dikonfirmasi terinfeksi rabies dari donor organ.
Khusus rabies, tidak termasuk dalam tes sebelum transplantasi. Sebagian karena tes untuk penyakit itu memakan waktu terlalu lama dan infeksinya sangat jarang terjadi pada manusia.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies guna meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies
SETELAH dua hari pencarian intensif, jasad bocah yang dilaporkan hanyut di sungai Deli Medan akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pembangunan lembaga pemasyarakatan baru itu dilakukan di antaranya di Nusa Kambangan, Solo, dan Jawa Timur.
ANCAMAN bom ditujukan ke Bandara Jeddah dan Soekarno-Hatta membuat Tahani, jemaah asal Depok yang tergabung dalam Kloter JKS-12 harus singgah sejenak di Medan, Sumatra Utara.
Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, untuk periode keberangkatan di tanggal yang sama.
Endress+Hauser, perusahaan instrumentasi pengukuran, layanan, serta rekayasa proses industri, merelokasi kantor cabang Medan ke lokasi yang lebih strategis.
Selain itu, terdapat pula 8 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved